Ruang Publik
Bagaimana Pola Konsumsi Pangan Turut Menentukan Nasib Bumi
News
Ruang Publik
1.7rb Episodes
Perbincangan khas KBR. Mengangkat hal-hal yang penting diketahui demi kemaslahatan masyarakat. Hadir juga di 100 radio jaringan KBR se-Indonesia.Kami ingin mendengar komentarmu tentang podcast ini, kamu bisa mengirimkannya melalui podcast@kbrprime.id atau dm akun instagram kami di @kbr.id
Ruang Publik - Polemik Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi Pascaputusan MK
Ruang Publik
Polemik Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi Pascaputusan MK
Kapolri Listyo Sigit Prabowo dikritik melakukan pembangkangan terhadap putusan MK yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil. Polisi harus mundur jika ingin mengisi jabatan di luar institusi kepolisian.Alih-alih patuh, Listyo justru menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi menjabat di 17 kementerian/lembaga, diantaranya di Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, hingga KKP. Mereka bisa mengisi posisi manajerial maupun nonmanajerial.Di sisi lain, muncul sejumlah dukungan terhadap langkah Kapolri ini, termasuk dari Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. Ia mengklaim Perkap Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan putusan MK. Sebab, MK tidak membatalkan frasa "jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian", sehingga masih ada kemungkinan polisi menjabat di instansi sipil sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri.Bagaimana membaca perbedaan tafsir ini? Adakah jalan untuk mengakhiri polemik tersebut? Apa saja konsekuensi jika Perkap Nomor 10 benar-benar dijalankan? Apakah hal itu sejalan dengan agenda reformasi Polri?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Koalisi RFP) Aulia Rizal, Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti, dan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dr. Yusuf Warsyim, MH.
Ruang Publik - Bencana Sumatera, Saatnya Jadi Bencana Nasional?
Ruang Publik
Bencana Sumatera, Saatnya Jadi Bencana Nasional?
Desakan agar bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat menjadi bencana nasional terus bermunculan. Suara datang dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat sipil, anggota dewan, hingga tokoh agama.Dampak bencana di Sumatera ini dinilai sudah memenuhi indikator-indikator penetapan status bencana nasional. Di antaranya, bencana menelan ratusan korban jiwa, merusak infrastruktur, adanya kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.Terlebih, di Aceh, beberapa kabupaten/kota, seperti Aceh Timur, Aceh Selatan, dan Aceh Tengah, telah menyatakan tak sanggup menangani bencana ini.Kemarin, Presiden Prabowo meninjau sejumlah titik pengungsian korban banjir dan longsor Sumatera, tetapi hingga kini belum ada tanda-tanda bencana nasional bakal ditetapkan. Sementara, korban jiwa kian bertambah. Per 1 November, jumlah korban jiwa mencapai 533 orang, sedangkan 504 orang hilang, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).Kenapa banjir dan longsor Sumatera perlu ditetapkan jadi bencana nasional? Bagaimana mekanismenya? Apa dampaknya jika status ditingkatkan menjadi bencana nasional? Adakah hal-hal yang mesti diwaspadai jika bencana Sumatera ditetapkan sebagai bencana nasional?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Alfian, Profesor Klimatologi dan Perubahan Iklim, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Erma Yulihastin, dan Associate Research Fellow (ARF) LSJ FH UGM Stephanie.
Advertisement image
Jelajahi Podcast
Lihat Semua