Ruang Publik
Jalan Berliku Mengakhiri Diskriminasi terhadap Komunitas Ragam Gender
17 Jul 2025 Persekusi beruntun dialami komunitas ragam gender di Indonesia hingga pertengahan 2025. Sedikitnya 140 orang menjadi korban, berdasarkan data Arus Pelangi. Sejumlah kegiatan komunitas digerebek polisi, dengan menyematkan framing jahat, sebagai pesta seks. Misalnya, acara "Big Star Got Talent" di Puncak, Bogor yang digerebek tanpa dasar hukum. Sebanyak 75 orang ditangkap, padahal tidak ada bukti pelanggaran apapun.Hingga kini, situasi HAM di Indonesia belum ramah terhadap kelompok ragam gender. Mereka mengalami kerentanan berlapis, minoritas yang terpinggirkan, karena keberadaannya tidak diakui. Di Undang-Undang tentang HAM, komunitas ragam gender tidak masuk dalam kelompok rentan. Mereka bakal jadi kelompok paling terdampak kebijakan atau regulasi tak ramah HAM.Di KUHP, misalnya, ada pasal hukum yang hidup di masyarakat yang bisa mengancam keragaman gender. Bahkan rancangan KUHAP yang kini tengah dikebut DPR, juga berpeluang menambah kerentanan mereka, jika tetap disahkan. Jangan lupakan pula bahwa banyak daerah yang memiliki perda diskriminatif, seperti di Bogor dan Gorontalo.Seperti apa upaya advokasi kelompok ragam gender selama ini? Apa saja tantangannya? Adakah jalan untuk mengakhiri diskriminasi dan persekusi terhadap mereka?Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Koordinator Advokasi, Jaringan dan Krisis Respon Crisis Response Mechanism, Richa F. Shofyana dan Koordinator Program dan Riset LBH Masyarakat (LBHM) Novia Puspitasari.
Detail Episode