Ruang Publik
Bagaimana Pola Konsumsi Pangan Turut Menentukan Nasib Bumi
News
Ruang Publik
1.6rb Episodes
Perbincangan khas KBR. Mengangkat hal-hal yang penting diketahui demi kemaslahatan masyarakat. Hadir juga di 100 radio jaringan KBR se-Indonesia.Kami ingin mendengar komentarmu tentang podcast ini, kamu bisa mengirimkannya melalui podcast@kbrprime.id atau dm akun instagram kami di @kbr.id
Ruang Publik - Jalan Berliku Mengakhiri Diskriminasi terhadap Komunitas Ragam Gender
Ruang Publik
Jalan Berliku Mengakhiri Diskriminasi terhadap Komunitas Ragam Gender
Persekusi beruntun dialami komunitas ragam gender di Indonesia hingga pertengahan 2025. Sedikitnya 140 orang menjadi korban, berdasarkan data Arus Pelangi. Sejumlah kegiatan komunitas digerebek polisi, dengan menyematkan framing jahat, sebagai pesta seks. Misalnya, acara "Big Star Got Talent" di Puncak, Bogor yang digerebek tanpa dasar hukum. Sebanyak 75 orang ditangkap, padahal tidak ada bukti pelanggaran apapun.Hingga kini, situasi HAM di Indonesia belum ramah terhadap kelompok ragam gender. Mereka mengalami kerentanan berlapis, minoritas yang terpinggirkan, karena keberadaannya tidak diakui. Di Undang-Undang tentang HAM, komunitas ragam gender tidak masuk dalam kelompok rentan. Mereka bakal jadi kelompok paling terdampak kebijakan atau regulasi tak ramah HAM.Di KUHP, misalnya, ada pasal hukum yang hidup di masyarakat yang bisa mengancam keragaman gender. Bahkan rancangan KUHAP yang kini tengah dikebut DPR, juga berpeluang menambah kerentanan mereka, jika tetap disahkan. Jangan lupakan pula bahwa banyak daerah yang memiliki perda diskriminatif, seperti di Bogor dan Gorontalo.Seperti apa upaya advokasi kelompok ragam gender selama ini? Apa saja tantangannya? Adakah jalan untuk mengakhiri diskriminasi dan persekusi terhadap mereka?Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Koordinator Advokasi, Jaringan dan Krisis Respon Crisis Response Mechanism, Richa F. Shofyana dan Koordinator Program dan Riset LBH Masyarakat (LBHM) Novia Puspitasari.
Ruang Publik - DPR Kebut RKUHAP, Ada Apa?
Ruang Publik
DPR Kebut RKUHAP, Ada Apa?
Gelombang penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terus mengalir kencang. Di medsos, #TolakRKUHAP berkumandang, juga petisi daring change.org bertajuk "Tolak Revisi KUHAP Abal-Abal". Per Rabu (16/07) siang sudah 7.000-an warga menandatangani petisi tersebut.Terbaru, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP membuat draf tandingan sebagai perlawanan terhadap pembahasan RKUHAP versi pemerintah-DPR yang dinilai penuh kejanggalan dan ugal-ugalan dalam proses penyusunannya. Semisal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP sebanyak 1.676 poin yang rampung hanya dalam waktu dua hari. Proses kilat ini juga dikritik karena minim partisipasi publik.Koalisi menyoroti sejumlah masalah dalam RKUHAP seperti potensi menguatnya impunitas, pelemahan hak tersangka dan terdakwa, penyalahgunaan wewenang TNI/Polri serta langgengnya praktik korupsi.Jika RKUHAP yang bermasalah itu disahkan, maka sistem peradilan pidana dikhawatirkan bakal terus menjauh dari cita-cita ideal. Sudah banyak kasus ketidakadilan dampak dari praktik KUHAP sekarang, salah satunya di kasus Tragedi Kanjuruhan.Ruang Publik KBR mengundang ibu salah satu korban Tragedi Kanjuruhan untuk bercerita. Kami juga mengundang Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari untuk berbincang tentang nasib pembahasan RKUHAP.Apakah mungkin menundanya? Mengapa pemerintah dan DPR terkesan ngotot mengebut RKUHAP? Jangan lewatkan obrolannya di Ruang Publik KBR.
Ruang Publik - Wamen Rangkap Jabatan, Mengapa Terus Dinormalisasi?
Ruang Publik
Wamen Rangkap Jabatan, Mengapa Terus Dinormalisasi?
Rangkap jabatan seolah sudah menjadi tradisi di Indonesia. Pekan lalu merupakan gelombang kesekian deretan wakil menteri diangkat sebagai komisaris BUMN. Di antaranya, Wakil Menteri (Wamen) Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat menjabat Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia, Wamen Kebudayaan Giring Ganesha-eks vokalis Nidji- ditunjuk sebagai Komisaris GMF AeroAsia. Ada pula Wamendiktisaintek Stella Christie merangkap Komisaris Pertamina Hulu Energi.Hingga pertengahan Juli 2025, tercatat 30 wamen aktif yang merangkap jabatan di perusahaan pelat merah. Praktik ini disokong regulasi, yakni UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Selain itu, ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 Tahun 2019 yang menyatakan larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi menteri, bukan wakil menteri. Berulang kali publik menggugat aturan rangkap jabatan ke MK. Meski selalu kandas, tetapi berbagai gugatan yang terus mengalir, memperlihatkan keresahan publik terhadap praktik ini. Rangkap jabatan justru menjauh dari amanat reformasi yang ingin melepaskan diri dari praktik culas tersebut, karena identik dengan Orde Baru. Selain cacat hukum dan niretika, rangkap jabatan rawan konflik kepentingan, sarang korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Bagaimana pandangan wakil rakyat tentang praktik ini? Mengapa masih dipertahankan? Adakah jalan untuk mengurangi atau bahkan menghapus praktik rangkap jabatan?Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Anggota Komisi VI DPR sekaligus Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron dan Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan.
Ruang Publik - UU Perlindungan Konsumen, Revisi atau Amandemen?
Ruang Publik
UU Perlindungan Konsumen, Revisi atau Amandemen?
Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Progresnya masih bergulir di tingkat panitia kerja (panja) DPR. Terakhir, Panja RUU Perlindungan pada Rabu (10/7/2025), rapat bersama pelaku usaha dan industri, membahas upaya perlindungan konsumen dan penguatan industri nasional di tengah arus pasar bebas.Banyak pihak mengamini UU yang berusia lebih dari seperempat abad itu perlu diubah, karena sudah tak relevan dengan perkembangan ekonomi digital. UU lama belum mengantisipasi isu-isu kekinian seperti perlindungan data pribadi, tanggung jawab platform digital, hingga mekanisme penyelesaian sengketa daring, apalagi jika bertransaksi lintas negara.Namun, kompleksitas masalah itu dinilai tak cukup direspons dengan merevisi UU Perlindungan Konsumen, tetapi mestinya melakukan amandemen. Dorongan amandemen ketimbang revisi, disuarakan Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).Seperti apa argumentasinya? Mengapa DPR lebih condong melakukan revisi ketimbang amandemen? Akankah revisi UU Perlindungan Konsumen disahkan tahun ini? Bagaimana dengan peran dan kedudukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ke depan?Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr. Novriansyah, S.H, M.H, lalu Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi, dan Anggota Panja RUU Perlindungan Konsumen Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Askweni.
advertisement
Jelajahi Podcast
Lihat Semua