
Tempat usaha seperti kafe dan restoran kelimpungan karena wajib membayar royalti atas pemutaran lagu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta maupun Surat Keputusan SK Menteri Hukum. Sebetulnya regulasi soal royalti ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu, tetapi belum ditegakkan.
Sejumlah pelaku usaha bersiasat dengan tidak lagi memutar musik dan menggantinya dengan suara alam atau kicauan burung. Pasalnya, bayar royalti berarti menambah beban pengeluaran. Sedangkan, menaikkan harga barang/jasa bakal jadi pilihan sulit karena berpotensi membuat konsumen kabur.
Di sisi lain, ada kepentingan musisi maupun pencipta lagu yang juga harus dihargai dan dilindungi.
Apakah ada jalan keluar dari dilema ini? Bagaimana mekanisme ideal dari penerapan royalti musik di tempat usaha? Bagaimana semestinya pemerintah bersikap atas polemik ini?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dibahas di Ruang Publik KBR, bersama: Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun, Sekertaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, dan Pengamat Musik Buddy Ace.
Komentar
Loading...

