NASIONAL

Menolak Capim KPK Titipan dari Lembaga Penegak Hukum Lain

Kritik yang paling sering muncul dari proses pemilihan pimpinan KPK adalah ada paradigma bahwa pimpinan KPK harus diisi dari perwakilan-perwakilan penegak hukum lain.

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Agus Luqman

capim KPK, panitia seleksi calon pimpinan KPK,
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Muhammad Yusuf Ateh tengah menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024). (Foto: ANTARA/Asprilla Dwi)

KBR, Jakarta - Kepolisian dan Kejaksaan Agung mengirimkan anggotanya untuk mengikuti seleksi calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada empat anggota yang dikirimkan dan seluruhnhya telah memenuhi syarat.

Empat personel itu masing-masing dua jenderal bintang tiga, yakni Ridwan Simanjuntak, dan Setyo Budiyanto. Dua lainnya, ialah jenderal bintang dua, yaitu Djoko Poerwanto, dan Didik Agung Widjanarko.

“Mabes Polri dalam hal ini berdasarkan pada pengumuman pendaftaran seleksi Capim dan Dewas KPK, maka Polri memberikan beberapa nama. Dalam hal ini tentunya melalui seleksi dan memenuhi syarat ada 4 nama. Dan ini merupakan bagian dari personil-personil terbaik di Polri,” ujar Trunoyudo, Selasa (16/7/2024).

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengirim lima jaksa untuk mengikuti seleksi capim KPK. Juru bicara Kejagung, Harli Siregar mengatakan, lima jaksa yang mendaftar itu telah melewati sejumlah tahapan sebelum mendaftar.

"Bahwa dari Kejaksaan setelah pimpinan melakukan evaluasi dan penilaian serta pertimbangan, telah memberikan persetujuan kepada lima orang putra terbaik, ya. Yang akan diikutsertakan di dalam kontestasi pemilihan calon pimpinan KPK 2024-2029," kata Harli, Selasa, (16/7/2024).

Lima jaksa tersebut adalah, Kapuspen Kejagung Harli Siregar, Pejabat Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo; Sekjen Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Herman. Kemudian Kajati Bali Ketut Sumedana; serta bekas Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto.

Baca juga:

Pansel harus tegas

Langkah Kejagung dan Polri mengirim anggotanya mendaftar capim KPK, dikritik sebagian kalangan wakil rakyat di parlemen. 

Salah satunya, Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman. Benny lantas meminta Pansel untuk tegas dan netral menyeleksi ratusan nama capim KPK.

“Jangan membawa (nama) titipan, titipan kelompok atau titipan golongan tertentu. Nggak boleh itu. Pansel tidak boleh meloloskan capim-capim titipan dari lembaga tertentu. Kalau toh ada dari kepolisian atau kejaksaan, ya, diseleksi aja. Seleksi dilakukan secara objektif. Cari calon pimpinan KPK yang benar-benar memiliki komitmen kuat untuk berantas korupsi dengan memperkuat KPK,” ujar Benny kepada KBR, Rabu (17/7/2024).

Anggota Komisi Hukum DPR, Benny K. Harman juga mendorong agar metode dan indikator seleksi capim KPK bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, ada banyak latar belakang calon yang mendaftar capim KPK, termasuk dari unsur Polri dan Kejaksaan.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Yuris Rezha Kurniawan menilai pemilihan pimpinan KPK dari lembaga penegak hukum lain akan sangat memengaruhi independensi lembaga antirasuah tersebut.

"Kritik yang paling mengemuka dari proses pemilihan pimpinan KPK itu seringkali ada paradigma bahwa pimpinan KPK harus diisi dari perwakilan-perwakilan penegak hukum lain, atau dalam hal ini misalnya kepolisian dan kejaksaan. Itu saya pikir yang saya pribadi tidak sepakat, karena kenapa tentu itu sangat jauh dari cita-cita pembentukan KPK pascareformasi, bahwa KPK sebetulnya dibentuk bukan sebagai lembaga yang untuk menampung kejaksaanmaupun kepolisian," kata Yuris kepada KBR, Rabu, (17/7/2024).

Peneliti Pukat UGM, Yuris Reza menambahkan, pembentukan KPK pascareformasi terjadi karena munculnya ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Kata dia, seharusnya pembentukan KPK bebas dari unsur penegak hukum yang lain.

Sebelumnya, ada lebih dari 300-an orang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria mengatakan, latar belakang mereka yang mendaftar beragam, di antaranya ASN, akademisi, aparat hukum, lembaga negara, swasta, dan juga dari kelompok masyarakat sipil.

“Begitu pansel dibentuk semua media mengabarkan bahwa pansel diragukan. Jadi itu bagi kami adalah sebuah opportunity untuk semakin membuktikan bahwa Insya Allah kita berusaha semaksimal mungkin bekerja agar harapan publik ini benar-benar bisa terwujud. Jadi tentu hari ini justru saya menemukan perspektif optimisme yang benar-benar membangun kebersamaan kita semua,” kata Arif dikutip Jumat, (12/7/2024).

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!