NASIONAL

Pakar Sebut Wantimpres Tidak Urgen, Hanya Bagi-Bagi Kekuasaan

Nasihat Wantimpres juga tidak wajib diikuti presiden.

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Sindu

Pakar Sebut Wantimpres Tidak Urgen, Hanya Bagi-Bagi Kekuasaan
Ilustrasi: Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Sebagian kalangan pakar hukum tata negara menyebut keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres tidak urgen dalam ketatanegaraan. Salah satunya adalah pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Kata dia, selain tidak urgen, nasihat Wantimpres juga tidak wajib diikuti presiden.

"Karena Wantimpres itu hanya kebutuhan presiden, tidak terlalu urgen. Tujuannya untuk memberikan nasehat, masukan. Sehingga secara teknis tidak dibutuhkan orang banyak untuk itu, tetapi yang bisa dipercaya presiden, punya kearifan, kebijaksanaan, bisa membantu presiden menemukan solusi dari permasalahan negara. Tapi, bukan wajib pula untuk diikuti presiden. Jadi, bisa dikatakan relatif tidak terlalu penting dalam ketatanegaraan kita," ujar Feri kepada KBR, Kamis, (19/9/2024).

Feri Amsari juga menyoroti pasal mengenai komposisi anggota yang tidak dibatasi. Ia curiga ada kepentingan politis dalam penunjukan anggota Wantimpres.

"Kenapa jumlahnya kemudian dibuat tak berhingga? Ya, karena kebutuhan bagi-bagi kursi kekuasaan. Figur-figur tertentu akan diberikan posisi itu, yang pada dasarnya juga tidak memberikan kuasa apa pun," katanya.

RUU Wantimpres Disahkan

Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Lodewijk Paulus.

"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan terhadap usulan Pasal 8 huruf g Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, apakah dapat disetujui? Terima kasih," ucap Lodewijk Paulus, Kamis, (19/9/2024).

Wakil Ketua DPR, Lodewijk Paulus menjelaskan, komposisi Dewan Pertimbangan Presiden terdiri dari ketua dan anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Sebelumnya, jumlah anggota Wantimpres dibatasi sembilan orang. Posisi Wantimpres juga tidak lagi berada di bawah presiden, melainkan sebagai lembaga negara.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!