NASIONAL

ICW: Pimpinan dan Dewas KPK Tak Usah dari Unsur Penegak Hukum

Sebab, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana khawatir, jika hal itu terjadi maka rawan untuk dicampuri konflik kepentingan.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / R. Fadli

Dewas KPK
Aksi demo di depan Gedung KPK Jakarta (30/8/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.)

KBR, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap pemerintah dan panitia seleksi (Pansel) tidak memilih Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewa KPK) periode 2024-2029 dari unsur perwakilan institusi penegak hukum.

Sebab, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana khawatir, jika hal itu terjadi maka rawan untuk dicampuri konflik kepentingan.

Menurutnya, pimpinan KPK harus bersifat independen agar dapat memutus perkara korupsi secara obyektif.

Kata dia, para pendaftar dari institusi penegak hukum tidak boleh hanya harus mundur dari jabatannya, tetapi harus mundur dari institusi tersebut.

"Tidak butuh ada perwakilan aparat penegak hukum di struktural Komisioner ataupun Dewas KPK. Karena secara faktual peraturan perundang-undangan tidak melarang hal itu. Akan tetapi harus dipertimbangkan lebih jauh. Misalnya soal konteks indikasi konflik kepentingan, ini juga menjadi hal yang amat krusial. Kenapa? karena orang yang menjadi pimpinan KPK itu harus benar-benar independen," ujar Kurnia dalam diskusi bertajuk 'Kupas Tuntas Seleksi Capim dan Dewas KPK' yang berlangsung secara daring, Senin (15/7/2024).

Kurnia mendorong Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk mengungkapkan ke publik terkait siapa saja yang diizinkan atau dikirimkan untuk mengikuti seleksi Capim dan Dewas KPK.

ICW juga mendesak Pansel KPK untuk melihat dan mempertimbangkan rekam jejak para calon baik di bidang hukum, maupun secara etik.

Adapun, proses seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berjalan beberapa hari lalu, dan ditutup pada Senin 15 Juli 2024 malam.

300 Pendaftar

Sebanyak 300 orang mendaftar untuk mengikuti proses seleksi calon pimpinan (capim) dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Data itu berdasarkan pendaftaran yang diterima Pansel KPK hingga Minggu (14/7/2024) sore.

Hal tersebut dikonfirmasi Anggota Pansel KPK Ivan Yustiavandana. Ivan menjelaskan 300 orang yang mendaftar terdiri dari 170 orang mendaftar sebagai capim KPK. Serta, 130 orang mendaftar sebagai calon anggota Dewas KPK. 

Baca juga:

Pansel Diminta Perhatikan Rekam Jejak Capim KPK

ICW: Pansel Capim KPK Rawan Konflik Kepentingan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!