NASIONAL

RUU PPRT Jadi Komitmen tapi DPR Malah Persoalkan Permenaker PPRT

"Dalam kajian kami di DPR RI Permenaker ini masih perlu dilakukan penyempurnaan"

AUTHOR / Fadli Gaper

EDITOR / Rony Sitanggang

RUU PPRT
akil Ketua Komisi bidang Hukum dan HAM di DPR Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (19/9/2024). (Foto: Youtube TVR TV Parlemen)

KBR, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disebutkan menjadi komitmen bersama untuk dibahas dan disahkan DPR.  Penegasan komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di acara Focus Group Discussion bertema "Urgensi Pengaturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga".

"RUU PPRT adalah komitmen kita bersama," ujar Dasco dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Ketua Komisi bidang Hukum dan HAM di DPR Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis  (19/9/2024).

Disebutkan pula, kehadiran RUU PPRT bakal memberikan kepastian hukum, dan itu sama halnya dengan melakukan perlindungan terhadap kaum perempuan.

Apalagi mayoritas pekerja rumah tangga adalah kaum perempuan. Bahkan, sebagian dari mereka masih berusia 13 hingga 30 tahun.

"Artinya, kehadiran RUU PPRT sama halnya dengan memberikan perlindungan terhadap anak-anak kita dan masa depan bangsa menuju visi Indonesia Maju," ujar Dasco.

Meski begitu, ada hal lain yang masih menjadi kendala terkait upaya pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.

"Kami selaku pimpinan DPR RI sudah mendapatkan laporan dari Ketua Baleg DPR RI terkait dengan adanya peraturan hukum yang mengatur PRT, yaitu termasuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Namun demikian dalam kajian kami di DPR RI Permenaker ini masih perlu dilakukan penyempurnaan baik material maupun formil sehingga dapat menjadi payung hukum yang kuat berupa undang-undang yang dapat menjamin hak-hak para pihak terkait baik itu PRT maupun majikan atau pemberi kerja," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman lagi.

Baca juga:

Jala PRT: Segera, Sahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

RUU PPRT Tertahan, Pekerja Rumah Tangga dalam Perbudakan

Koalisi Sipil untuk UU PPRT, kemarin (19/9/2024) menghadiri undangan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam FGD berjudul 'Urgensi Pengesahan UU PPRT'. Koalisi mendapatkan kuota untuk mengirimkan 20 orang dalam pertemuan tersebut.

"Kami menyiapkan pernyataan sikap atas nama Koalisi Sipil untuk RUU PPRT dan akan kami serahkan kepada Pak Sufmi Dasco," ucap Lita.

Saat FGD, Anggota Koalisi Sipil untuk UU PPRT dari Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi) Wiwin Warsiyati menyampaikan desakannya untuk pengesahan RUU PPRT.

"Apa susahnya mengesahkan RUU PPRT? Menganggap PRT itu bukan budak. Tapi manusia yang wajib dihormati. Kita tidak ingin dijunjung tapi anggap kita sebagai manusia. Dimanusiawikan," ujarnya.

Wiwin melanjutkan, anggap PRT sebagai pekerja. "Akui PRT sebagai pekerja. Bukan budak, bukan asisten, apalagi pembantu. Jika bapak-ibu tidak punya pekerja, siapa yang akan merawat seluruhnya."

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!