NASIONAL

KPK Pastikan Tidak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

"Dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum."

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Firli Bahuri, KPK
Aktivis antikorupsi menggelar aksi mendukung pengungkapan kasus Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). (Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

KBR, Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memberikan bantuan keamanan maupun hukum kepada bekas ketua KPK Firli Bahuri. Firli kini jadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan yang digelar Selasa (28/11/2023) pagi.

“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Ali saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Baca juga:


Keputusan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah terkait Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

“Tentu ini sudah dibahas rujukannya ada peraturan pemerintah terkait dengan hak keuangan, kedudukan protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait tugas dan wewenang KPK,” ucap Ali.

Ali Fikri mengatakan dari situ KPK menilai apa yang dialami Firli di luar dari tugas dan wewenangnya lantaran terjerat dalam dugaan pidana korupsi sehingga tak termasuk untuk diberikan bantuan perlindungan kemanan dan hukum.

“Tentu dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan KPK merupakan lembaga yang harus berkomitmen zero tolerance (toleransi nol) pada isu korupsi.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

Catatan Redaksi: Redaksi dengan ini meralat kesalahan isi berita pada alinea 1 yang semula berbunyi "Firli kini jadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertahanan, Syahrul Yasin Limpo". Yang benar adalah "Firli kini jadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo". Redaksi meminta maaf atas kesalahan penulisan.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!