NASIONAL

Polisi Didesak Segera Ringkus Firli Bahuri

Koalisi mengatakan penerbitan surat penangkapan tersebut sebagai langkah meringkus Firli agar tidak melarikan diri.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah, Hoirunnisa

Firli Bahuri
Eks pimpinan KPK sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Abraham Samad (23/11/2023). (Foto: KBR/Ardhi Ridwansyah)

KBR, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta kepolisian segera menerbitkan surat penangkapan untuk Ketua KPK, Firli Bahuri yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan gratifikasi.

Eks pimpinan KPK, Abraham Samad yang tergabung dalam koalisi mengatakan penerbitan surat penangkapan tersebut sebagai langkah meringkus Firli agar tidak melarikan diri.

“Kami mohon kepada pihak kepolisian untuk segera mengeluarkan surat penangkapan kepada Firli agar Firli segera dibawa ke kepolisian dan dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Firli harus segera ditahan, karena itulah mekanisme yang harus dilalui dan dijalankan oleh Firli,” kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Abraham mengatakan, jangan sampai proses pengusutan kasus ini terhambat lantaran ulah Firli. Terlebih, Firli sebelumnya sempat mangkir tiga kali dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

“Kenapa Firli harus ditangkap? Supaya dia tidak melarikan diri, dia tidak mempersulit jalannya pemeriksaan dan dia tidak menghilangkan alat bukti karena kalau hari ini atau kapan saja Firli tidak ditangkap maka yang terjadi dia akan menghambat jalannya pemeriksaan ini,” ujar Abraham.

Akibat Pelanggaran Sejak Awal

Sementara itu, kalangan pengamat menilai penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka merupakan akibat dari sejumlah pelanggaran yang dilakukannya sejak awal.

Menurut peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zainur Rahman, penetapan tersangka Firli Bahuri juga membuktikan bahwa pengangkatannya sebagai Ketua KPK sejak awal adalah merupakan pilihan keliru.

"Kebiasaan-kebiasaan lamanya tidak bisa hilang di KPK. Sebenarnya banyak perilakunya di KPK yang menjadi sorotan. Ada yang diproses etik, misalnya naik helikopter, itupun hanya bagian gaya hidup mewahnya. Tetapi tidak di proses jauh apakah ada dugaan gratifikasi atau tidak. Tetapi sebenarnya juga masih ada perilaku-perilaku lain di KPK yang lolos dari perhatian publik. Saya ingin mengatakan bahwa dari awal sosok ini problematik tetapi diloloskan pansel," ujar Zainur Rahman kepada KBR, Rabu (23/11/2023).

Baca juga:

- Meski Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Tetap Ketua

- Jokowi Usai Firli Bahuri Tersangka: Hormati Semua Proses Hukum

Zainur mendesak KPK memperbaiki sistem di lingkungan internalnya, dengan langkah awal memberhentikan Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Selain itu, melakukan kaji ulang Undang-undang KPK.

"Ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka semakin membuktikan bahwa sejak awal para elit politik memang menghendaki pengangkatan calon pimpinan KPK yang problematik," tuturnya.

Sebelumnya, Kepolisian menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!