NASIONAL

Diberhentikan, Akses Firli Bahuri di KPK Hanya Tamu Biasa

"Kedatangan beliau (Firli) di kantor ini cukup kami memperlakukan sebagai tamu undangan dan sebagainya."

AUTHOR / Resky Novianto

Diberhentikan, Akses Firli Bahuri di KPK Hanya Tamu Biasa
Firli Bahuri (kanan) saat masih Ketua KPK, usai diperiksa Dewas di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA/M Risyal Hidayat

KBR, Jakarta - Firli Bahuri akan diperlakukan seperti masyarakat biasa atau tamu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akses Firli telah disetop setelah dia diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo.

"Kedatangan beliau (Firli) di kantor ini cukup kami memperlakukan sebagai tamu undangan dan sebagainya. Terlebih lagi bahwa tadi laporan sekpim (sekretaris pimpinan) kepada kami, barang-barang inventaris lain barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi mungkin besok lusa (hari ini, red) sudah diambil, prosedurnya dengan masuk melalui depan, tidak dalam akses seperti kemarin-kemarin," kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango dalam Konferensi di Kantor KPK, Senin (27/11/2023).

Nawawi menambahkan, Keputusan Presiden (Keppres) dari Jokowi berkonsekuensi Firli Bahuri berhenti bekerja di KPK untuk sementara.

Baca juga:

Selain itu, kata dia, Firli juga tidak perlu lagi berkantor setelah diberhentikan sementara.

Kemarin, Presiden Jokowi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK di Istana Kepresidenan, Jakarta. Nawawi menggantikan posisi Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli diduga memeras Syahrul saat KPK menangani dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Syahrul sebagai tersangka.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!