NASIONAL

Nawawi: Kasus Firli Gerus Kepercayaan Publik, dan Beban bagi KPK

Tangkap Firli agar tidak melarikan diri.

AUTHOR / Heru Haetami, Ardhi Ridwansyah,

Nawawi: Kasus Firli Gerus Kepercayaan Publik, dan Beban bagi KPK
Presiden Joko Widodo melantik Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: Setkab.go.id

KBR, Jakarta- Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut kasus dugaan pemerasan yang menyeret Firli Bahuri membuat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah menurun.

Hal itu diungkapkan Nawawi usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.

"Menyikapi situasi yang dihadapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, satu hal yang paling sangat menjadi ini beban di kita adalah tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat. Itu yang menjadi modal lembaga ini selama ini, dan itu yang tergerus dan itu yang menjadi pekerjaan berat," kata Nawawi, Senin, (27/11/2023).

Nawawi menyebut, Jokowi berpesan agar dirinya memimpin KPK dengan hati-hati. Kata dia, usai dilantik dirinya akan menggelar rapat dengan pimpinan KPK, dan seluruh jajaran eselon. Salah satunya berkaitan dengan kepercayaan publik.

"Akan berbincang mengenai segala hal yang barangkali harus kita lakukan dalam dan menjadi skala prioritas kita ke depannya menyikapi situasi yang dihadapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Firli Tersangka

Firli Bahuri digantikan sementara oleh Nawawi karena menjadi tersangka pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Mekanisme pergantian dan pemberhentian itu diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal itu berbunyi: "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya."

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka, usai gelar perkara pada Rabu, (22/11/2023).

Kepolisian telah menyita dokumen penukaran mata uang asing senilai lebih Rp7 miliar. Polisi juga telah menyita 21 telepon selular, 17 akun email dan beberapa bukti lain. Dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa hampir 100 saksi. Kepolisian juga telah meminta keterangan delapan ahli termasuk ahli multimedia dan satu ahli digital forensik.

Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo saat KPK menangani dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Syahrul sebagai tersangka.

Seluruh Pimpinan KPK Bakal Diperiksa

Dalam perkara yang sama, polisi juga berencana memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.

Empat pimpinan tersebut yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

“Dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (24/11/2023).

Kata Ade, pemeriksaan bakal berlangsung sebelum kepolisian kembali melakukan pemanggilan kepada Firli Bahuri.

Tangkap Firli

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta kepolisian segera menerbitkan surat penangkapan untuk bekas Ketua KPK, Firli Bahuri yang kini menjadi tersangka pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Eks pimpinan KPK, Abraham Samad yang tergabung dalam koalisi mengatakan penerbitan surat penangkapan tersebut sebagai langkah meringkus Firli agar tidak melarikan diri.

“Kami mohon kepada pihak kepolisian untuk segera mengeluarkan surat penangkapan kepada Firli agar Firli segera dibawa ke kepolisian dan dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Firli harus segera ditahan, karena itulah mekanisme yang harus dilalui dan dijalankan oleh Firli,” kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (23/11/2023).

Abraham mengatakan, jangan sampai proses pengusutan kasus ini terhambat lantaran ulah Firli. Terlebih, Firli sebelumnya sempat mangkir tiga kali dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

“Kenapa Firli harus ditangkap? Supaya dia tidak melarikan diri, dia tidak mempersulit jalannya pemeriksaan dan dia tidak menghilangkan alat bukti karena kalau hari ini atau kapan saja Firli tidak ditangkap maka yang terjadi dia akan menghambat jalannya pemeriksaan ini,” ujar Abraham.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!