NASIONAL

Soal Bantuan Hukum bagi Firli Bahuri, Ketua KPK Nawawi: Zero Tolerance pada Isu Korupsi

Pimpinan KPK masih membahas perlu tidaknya memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang jadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

AUTHOR / Resky Novianto

Firli Bahuri,  KPK, Nawawi
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango dalam konferensi pers perdana di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (27/11/2023). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan pemberian bantuan hukum kepada Firli Bahuri masih dalam pembahasan.

Ia memperkirakan keputusan KPK bakal difinalisasi pada Selasa (28/11/2023) dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya soal prinsip "tanpa toleransi" atau zero tolerance terhadap korupsi.

"Kami mempertimbangkan banyak hal. Karena kita punya komitmen bahwa lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami. Apakah akan melakukan pendampingan hukum atau tidak pada yang bersangkutan," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Presiden Joko Widodo melantik Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK pada Senin (27/11/2023).

Baca juga:

Usai pelantikan, Nawawi menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jakarta. Konferensi pers dihadiri dua pimpinan lain yaitu Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Sedangkan Johanis Tanak tidak hadir karena berdinas ke luar kota. Dengan nonaktifnya Firli, KPK kini hanya memiliki empat pimpinan.

Ia mengatakan akan segera melakukan langkah konsolidasi internal terhadap seluruh pegawai KPK. Terutama di bulan-bulan terakhir 2023. 

Pimpinan KPK juga sudah memutus akses Firli ke gedung KPK. Nawawi mempersilakan Firli datang jika ingin mengambil barang-barang yang ada di kantor, namun dengan status Firli sebagai tamu.

Firli Bahuri diberhentikan sementara setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas tindakan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Firli mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!