NASIONAL

Komisi I DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE Disahkan Menjadi Undang-undang

"Seluruh fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan atas UU ITE untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam paripurna DPR RI"

AUTHOR / Agus Lukman

UU ITE
Ilustrasi. (Foto: fabrikasimf/Freepik.com)

KBR, Jakarta - Seluruh fraksi di Komisi I DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua terhadap Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu disampaikan semua fraksi di Komisi I DPR, dalam rapat kerja dengan pemerintah mengenai pembahasan tingkat satu di Gedung DPR RI, hari ini.

"Seluruh fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan atas UU ITE untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, dalam rapat kerja dengan pemerintah mengenai Pembicaraan tingkat I terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan revisi UU ITE dibahas sebanyak 14 kali.

"Kami juga ralat sedikit. Khawatir nanti ditangkap berbeda oleh teman-teman. Jadi pembahasannya 14 kali, bukan masa sidangnya yang 14 kali. Kalau masa sidang itu, dalam setahun empat atau lima kali," kata Meutya.

Pembahasan revisi Undang-undang ITE di Komisi I DPR sebelumnya menuai protes dari kalangan masyarakat sipil karena dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan masyarakat. 

Pandangan fraksi

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Junico Siahaan mengatakan perubahan terhadap sejumlah pasal dalam UU ITE merupakan jawaban terhadap persoalan dan dinamika di masyarakat.

"Khususnya terkait hal-hal substansial, antara lain perbuatan yang dilarang mengenai muatan kesusilaan, perjudian, penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Pemerasaan dan atau ancaman yang merujuk pada UU 1/2023 tentang KUHP, larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Penyebaran berita bohong dan menyesatkan, serta perubahan terhadap perbuatan yang menyebabkan kebencian atau permusuhan, berdasarkan SARA," kata Junico Siahaan.

Sementara itu Juru bicara Fraksi Partai Golkar Dave Laksono mengatakan fraksinya memandang perlu UU ITE direvisi untuk menjaga stabilitas demokrasi dan ekonomi dengan tetap mempertahankan kebebasan berpendapat, berserikat dan integral jaminan atas rasa aman dan hal lain seperti martabat, kehormatan diri dan pribadi tetap terlindungi.

"Sudah banyak contoh di sekitar kita yang memperlihatkan bagaimana informasi keruh akibat perbuatan atau penyampaian informasi yang tidak benar dan mempunyai potensi memecah belah, banyak penipuan berbasis digital, dengan mengatasnamakan kecepatan dan efektivitas," kata Dave Laksono dalam pandangan umum mini fraksi.

Baca juga:

Menurut Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Subarna  UU ITE seharusnya dapat melindungi berbagai kepentingan umum, melindungi kebebasan berbicara, serta kepentingan mendapatkan informasi. Selain itu, penghargaan terhadap harkat dan martabat tidak boleh dicederai oleh hal-hal seperti penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman," kata Subarna.

Fraksi Partai Gerindra menyetujui revisi UU ITE disahkan di rapat paripurna.

Sedangkan Partai Nasdem menilai UU ITE selama ini tidak sepenuhnya melindungi korban, khususnya perempuan, dari kekerasan seksual dan eksploitasi dalam dunia siber, terutama dalam penyebaran materi bermuatan seksual.

"Nasdem sepakat perlu ada pengaturan tentang penyebaran konten intim non-konsensual, bahwa seseorang yang menjadi obyek muatan yang mengandung pornografi tidak dipidana jika perbuatan penyebaranluasan materi tersebut menggunakan sarana elektronik dilakukan tanpa persetujuannya," kata Juru bicara Partai Nasdem, Muhammad Farhan.

Farhan mengatakan harus ada penjaminan hak korban tindak pidana ITE seperti ada penghapusan jejak digital dan perlindungan hak privasi. Nasdem setuju revisi UU ITE disahkan.

Senada disampaikan Fraksi PKB juga menyetujui pengesahan revisi UU ITE. Dalam pandangan fraksi, Juru bicara Fraksi PKB Taufik Abdullah mengatakan hak asasi seseorang dibatasi dengan hak asasi orang lain. Karena itu, revisi UU ITE diharapkan menjadi instrumen hukum yang mengatur penciptaan lingkungan yang baik di dunia digital. Sehingga, masyarakat terlindungi dari bahaya yang merugikan, seperti pelanggaran norma sosial, perjudian online, berita bohong, konten elektronik yang bermuatan intimidasi, ancaman atau hasutan yang dapat memantik keonaran dan pertikaian di masyarakat.

"RUU ini diharapkan bisa menjadi bagian instrumen hukum yang memberikan proteksi hukum pada hak asasi anak, dimana mereka membutuhkan lingkungan siber yang mendukung pertumbuhan jiwa mereka," kata Taufik.

Taufik berharap RUU itu bisa menjadi peraturan yang tidak menghambat dinamika pemikiran masyarakat dan jangan sampai membungkam hak asasi manusia, khususnya hak berekspresi atau berpendapat.

Sementara itu Fraksi Demokrat menilai sejumlah pasal dalam UU ITE telah menjadi sumber kontroversi dan kriminalisasi dalam 10 tahun terakhir, yang mengancam kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat Riski Aulia Rahman Natakusuma dalam pandangan fraksi mengatakan pemerintah harus mampu mengkoordinasikan instrumen penegak hukum untuk mencegah kriminalisasi dan penegakan dalam kebebasan berekspresi.

"Terkait muatan dalam revisi UU ITE yang menyentuh aspek keamanan data dan transaksi elektronik, fraksi Partai Demokrat mengingatkan pemerintah harus mampu menciptakan peraturan turunan yang adil, berimbang dan tidak berpihak, untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam mendukung kemajuan sektor usaha digital di Indonesia," kata Riski Aulia.

Baca juga:


Fraksi PKS menyoroti masih rendahnya literasi digital di Indonesia, berdasarkan survei Kementerian Kominfo. Juru bicara Fraksi PKS Sukamta mengatakan kondisi ini menyebabkan maraknya berita bohong, penipuan daring, perundungan siber, ujaran kebencian hingga radikalisme.

Di sisi lain, pengguna internet di Indonesia 2023 mencapai 215 juta. Indonesia menjadi pemain utama dan mendominasi transaksi ekonomi digital di Asia Tenggara, mencapai 7,7 miliar dolar AS.

"Perlunya revisi kedua UU ITE, untuk meminimalkan kasus-kasus hukum yang menjerat warga dengan acuan pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap karet. Selain itu, revisi kedua perlu dilakukan karena ada jeda waktu antara sekarang dengan pemberlakuan KUHP yang baru yaitu 2026," kata Sukamta.

Fraksi PKS menyetujui RUU revisi UU ITE dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sementara Fraksi PAN menilai revisi UU ITE diperlukan karena terdapat pasal-pasal dan penjelasan pasal yang belum menjamin pengakuan dan penghormatan hak dan kebebasan orang lain.

Juru bicara Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig menyebut fraksinya juga menyepakati pasal-pasal tentang sanksi pidana dalam revisi UU ITE berlaku sampai diberlakukannya Undang-undang Nomor 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Fraksi PPP secara tertulis juga menyetujui rumusan revisi UU ITE untuk dibawa ke paripurna.

Pandangan pemerintah

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan mengatakan ruang siber memunculkan interaksi nilai, kebudayaan, hukum. Di satu sisi, ini tidak dapat dihindari. Namun, di sisi lain, pemerintah harus tetap mengedepankan perlindungan kepentingan umum, bangsa dan negara.

"RUU Perubahan Kedua UU ITE merupakan kebijakan besar Indonesia untuk menghasilkan ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, produktif dan berkeadilan. Sama seperti di ruang fisik," kata Budi Arie Setiadi. 

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!