NASIONAL

Pembahasan Tertutup, Revisi UU ITE Dinilai Tak Demokratis

Dalam catatan indonesian Parliamentary Center, mereka mencatat ada 12 kali pertemuan sejak Mei untuk membahas revisi UU ITE dan dua kali RDPU. Sayangnya dari 12 kali pembahasan itu, tertutup semua.

AUTHOR / Wahyu Setiawan

Revisi UU ITE tertutup
Koalisi masyarakat sipil menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembahasan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak demokratis.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan, pembahasan revisi dilakukan tertutup tanpa melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat.

"RUU revisi Undang-Undang ITE mulai dibahas Bulan Mei. Dalam catatan IPC Indonesian Parliamentary Center, mereka mencatat ada 12 kali pertemuan sejak Mei untuk membahas revisi UU ITE dan dua kali RDPU. Sayangnya dari 12 kali pembahasan itu, tertutup semua dan kemudian dokumen yang bisa diakses publik hanya siapa yang hadir. Tapi apa yang diperbincangkan itu tidak bisa dikonsumsi, tidak bisa diakses oleh masyarakat secara umum," kata Arif dalam konferensi pers secara daring, Rabu (12/7/2023).

Arif Maulana menambahkan, revisi seharusnya dilakukan secara terbuka. YLBHI bersama 18 LBH kantor mendesak pemerintah dan DPR menghormati kedaulatan rakyat dengan melakukan pembahasan secara transparan.

Di sisi lain, Arif juga menyoroti sejumlah pasal karet di UU ITE yang masih dipertahankan. Seperti Pasal 26, Pasal 27 Ayat 1 dan 3, hingga Pasal 40. Pasal-pasal itu dinilai berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

"Pertanyaannya adalah revisinya harus seperti apa? Tentu kita mendorong revisinya itu adalah revisi yang memastikan UU ITE ini tidak lagi dijadikan nanti ke depan alat pukul kepada warga yang kemudian kritis terhadap pemerintah dan elite untuk menyampaikan pendapatnya secara terbuka baik itu digital ataupun luring," ujarnya.

Baca juga:

- Desakan Serius Revisi UU ITE, Cegah Kriminalisasi

- KontraS: Segera Revisi UU ITE

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat melakukan revisi kedua UU ITE.

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE hampir selesai.

Ia menyebut pembahasan RUU telah bergulir cukup panjang di parlemen.

"Sebelumnya itu sudah dilakukan cukup panjang dan ini baru yang (digelar tertutup) karena pembahasannya sudah lebih dari tiga pekan pada masa sidang ini," tutur Dave di Jakarta, Rabu (5/6/2023).

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!