NASIONAL

Kominfo Pastikan Pasal 27 UU ITE Bakal Dicabut

Sejumlah pasal di UU ITE dicabut lantaran hal yang terkandung di dalamnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (KUHP) baru.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

UU ITE
Ilustrasi. (Foto: fabrikasimf/Freepik.com/Creative Commons)

KBR, Jakarta – Sejumlah pasal bermasalah di Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (UU ITE) dipastikan bakal dicabut.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan sejumlah pasal itu dicabut lantaran hal yang terkandung di dalamnya sudah diatur pula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (KUHP) baru.

Pencabutan pasal-pasal itu akan diterapkan saat pemberlakuan KUHP baru yakni pada 2026.

"Yang sudah dimuat di KUHP (baru), nantinya dicabut pas KUHP berlaku tahun 2026 itu. Jadi itu memang automatis karena sudah ada undang-undang yang mengamanatkan, saya lupa pasal-pasalnya (yang bakal dicabut), (salah satunya) ada Pasal 27, jadi sebenarnya dicabut itu karena sudah dipindahkan ke KUHP," kata Semuel ketika dihubungi KBR, Kamis (13/7/2023).

Baca juga:

Sudah 3 Pasal

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan hingga kini pembahasan revisi kedua UU ITE masih berlangsung.

Ia mengatakan sudah ada tiga pasal yang selesai dibahas. Pasal itu mencakup, Pasal 27 yang berisi tentang kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman.

Lalu Pasal 28 tentang berita bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen serta Pasal 45 yang bicara soal ancaman penjara dan denda terkait pidana pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan, yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Abdul mengaku dalam pembahasan revisi RUU ITE ada diskusi yang panjang, salah satunya saat membahas Pasal 27.

"Merumuskan norma itu sulit, sehingga diskusinya panjang, untuk Pasal 27 saja, itu delapan kali pertemuan baru selesai," ujar Abdul.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!