NASIONAL
Didakwa Pasal Berlapis, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan UU ITE karena diduga menimbulkan rasa kebencian, permusuhan berdasarkan SARA.
AUTHOR / Resky Novianto
KBR, Jakarta - Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, hari ini menggelar sidang perdana terdakwa kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto dikutip Antara menjelaskan, agenda persidangannya adalah pembacaan tiga dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Untuk dakwaan primer, berkaitan dengan dugaan menyiarkan berita bohong, hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Selain itu, Tim JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan UU ITE karena diduga menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
"Maka akibat tersebut dapat dipandang sebagai suatu kejadian yang dimunculkan dengan kesengajaan, dengan kesadaran akan besarnya kemungkinan artinya terdapat telah sengaja dengan kemungkinan menyebarkan video ceramahnya tersebut melalui akun Youtube tim dokumentasi pondok pesantren Al Zaytun," kata Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya di PN Indramayu dikutip Youtube Kompas TV, Rabu (8/11/2023).
Dakwaan lainnya, Panji Gumilang diduga melanggar KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan, atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Didakwa tiga pasal berlapis, Panji Gumilang terancam 10 tahun penjara.
Baca juga:
- Kelompok NII Ikut Menggalang Dana untuk Ponpes Al Zaytun
- Puluhan Eks Pimpinan NII Bersumpah Setia ke NKRI
Saat persidangan, Panji Gumilang sempat menginterupsi Jaksa karena dakwaannya dianggap salah. Sidang terbuka untuk umum, dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi.
Berhak Ajukan Eksepsi
Sementara itu, usai persidangan Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto menyatakan, Panji Gumilang diberikan kesempatan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang lanjutan diagendakan pada 15 November 2023 terkait eksepsi tersebut.
"Tentunya ada hak dari terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi. Diberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukannya. Diagendakan akan dilakukan persidangan itu Rabu pekan depan," ujarnya seperti dikutip Antara.
Editor: Fadli
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!