NASIONAL
Istana: DIM Revisi UU TNI dan UU Polri Masih di Kemenko Polhukam
DIM tak disertakan bersamaan ketika Surat Presiden (Surpres) dikirimkan ke pimpinan DPR, lantaran pemerintah masih memiliki waktu 60 hari sejak Surpres diterima presiden dari DPR.
AUTHOR / Heru Haetami
-
EDITOR / Agus Luqman
KBR, Jakarta - Kantor Presiden menyebut penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Revisi Undang-Undang tentang TNI dan Undang-undang Polri masih dilakukan di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan DIM tak disertakan bersamaan ketika Surat Presiden (Surpres) dikirimkan ke pimpinan DPR, lantaran pemerintah masih memiliki waktu 60 hari sejak Surpres diterima presiden dari DPR.
"Penyusunan DIM dari RUU tersebut dilakukan masih dalam batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden. Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujar Dini kepada KBR, Selasa (9/7/2024).
Dini Purwono mengeklaim, pemerintah terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat dalam proses revisi kedua UU tersebut.
"Guna memastikan partisipasi yang bermakna dalam penyusunan legislasi." katanya.
Baca juga:
- DPR Terima Surpres, Revisi UU TNI-Polri Dibahas Usai Reses
- Surpres RUU TNI dan Polri Diterima DPR RI, Istana: Pembahasan Dilanjut
Surpres diterima DPR
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sudah menerima Surat Presiden (Surpres) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI dan RUU tentang Polri.
Dasco mengaku tidak mengetahui secara pasti sikap pemerintah terhadap kedua RUU itu. Sebab DPR belum menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut.
"Kalau Surpresnya sudah, tapi DIM-nya belum. Kita belum tahu apa yang diubah, atau yang keberatan, pemerintah apa yang dikoreksi," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senin (8/7/2024).
Dasco mengatakan, setelah Surpres pembahasan revisi undang-undang diterima, maka DPR sudah melanjutkan proses pembahasan dua RUU tersebut.
Dasco menyebut, pembahasan RUU TNI dan Polri kemungkinan akan dibahas pada masa sidang selanjutnya. Ia beralasan saat ini DPR akan memasuki masa reses.
"Kita sebentar lagi reses tentunya pembahasan nanti akan dilakukan pada waktu depan," katanya.
Baca juga:
- Koalisi Masyarakat Kritik Revisi UU Polri: Warisan Buruk Jika Disahkan
- Revisi UU TNI Bahayakan Demokrasi, Begini Tanggapan Mabes
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!