NASIONAL

Surpres RUU TNI dan Polri Diterima DPR RI, Istana: Pembahasan Dilanjut

"Kalau Surpres (surat presiden) keluar artinya pembahasan dilanjutkan. Nanti biasanya aspirasi publik akan mewarnai proses di DPR." ujar Mufti kepada KBR

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Resky Novianto

RUU Polri
Ilustrasi Aparat Kepolisian. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Istana menegaskan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang TNI dan Polri bakal dilanjutkan di DPR, meski mendapat penolakan dari kalangan masyarakat sipil.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Mufti Makarim mengatakan, masukan publik akan ditampung pada proses pembahasan.

"Kalau Surpres (surat presiden) keluar artinya pembahasan dilanjutkan. Nanti biasanya aspirasi publik akan mewarnai proses di DPR." ujar Mufti kepada KBR, Selasa, (9/8/2024).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sudah menerima Surat Presiden (Surpres) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI dan RUU tentang Polri.

Dasco mengaku tak mengetahui secara pasti sikap pemerintah terhadap kedua RUU itu. Sebab DPR belum menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut.

"Iya kan kita kalo surpresnya sudah tapi kemudian DIMnya belum kita belum tahu apa yang diubah, atau yang keberatan, pemerintah apa yang dikoreksi," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senin (8/7/2024).

Dasco bilang, setelah surpres diterima, maka DPR sudah bisa melanjutkan proses pembahasan dua RUU tersebut.

Dasco menyebut, pembahasan RUU TNI dan Polri kemungkinan akan dibahas pada masa sidang selanjutnya. Pasalnya, saat ini DPR akan memasuki masa reses.

"Kita sebentar lagi reses tentunya pembahasan nanti akan dilakukan pada waktu depan," katanya.

Baca juga:

- Revisi UU Polri Soal Batas Usia Pensiun, Pengamat: Apa Urgensinya?

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!