NASIONAL

DPR Terima Surpres, Revisi UU TNI-Polri Dibahas Usai Reses

DPR belum menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah atas RUU tersebut.

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Agus Luqman

DPR Terima Surpres, Revisi UU TNI-Polri Dibahas Usai Reses
Aktivis mengikuti Aksi Kamisan ke-819 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/6/2024). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI dan RUU tentang Polri.

Dasco mengatakan tidak mengetahui secara pasti sikap pemerintah terhadap kedua RUU itu. Sebab DPR belum menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah atas RUU tersebut.

"Iya kan kita kalau Surpres-nya sudah. Tapi kemudian DIM-nya belum. Kita belum tahu apa yang diubah, atau yang keberatan, pemerintah apa yang dikoreksi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Dasco mengatakan setelah Surpres diterima, maka DPR sudah bisa melanjutkan proses pembahasan dua RUU tersebut.

Dasco menyebut, pembahasan RUU TNI dan Polri kemungkinan akan dibahas pada masa sidang selanjutnya. Pasalnya, saat ini DPR akan memasuki masa reses.

"Kita sebentar lagi reses tentunya pembahasan nanti akan dilakukan pada waktu depan," katanya.

Selain RUU TNI dan Polri, DPR juga sudah menerima Surpres RUU Imigrasi dan RUU Kementerian Negara.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!