NASIONAL
Revisi UU TNI Bahayakan Demokrasi, Begini Tanggapan Mabes
"Kita komit untuk kembali sebagai tentara profesional."
AUTHOR / Hoirunnisa
-
EDITOR / Rony Sitanggang
KBR, Jakarta- Mabes TNI memastikan seluruh prajurit berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan amanat undang-undang pasca reformasi. Juru bicara TNI, Nugraha Gumilar mengatakan institusinya juga sudah melaksanakan tugas sebagaimana cita-cita reformasi TNI.
Kata dia, pasca reformasi, TNI berkomitmen untuk kembali profesional.
"Kami sebagai prajurit TNI yang berada di Sabang sampai Merauke kita komit. Apa yang kita lakukan sesuai dengan amanat undang-undang dan disitu disebutkan TNI tidak berpolitik praktis. Itu yang selalu kita pegang teguh, sehingga kita menghimbau kepada masyarakat untuk mengawal itu semua agar kita dalam jangkauannya," ujar Gumilar kepada KBR, Selasa (21/5/2024).
Kapuspen TNI, Nugraha Gumilar menyebut profesionalisme TNI pasca reformasi juga ditandai tidak mendudukinya jabatan sipil tanpa pensiun.
"Sebetulnya kita komit untuk kembali sebagai tentara profesional. Sesuai dengan amanat undang-undang tugas kita tiga, menjaga kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah, kemudian melindungi segenap bangsa dari segala ancaman. Manakala sekarang banyak meributkan mau kembali ke dwi fungsi sepertinya itu terlalu dibuat-buat dan kita sudah mengikuti amanat secara formal" lanjut Gumilar.
Selain itu, Gumilar mengatakan peradilan militer sejauh ini sangat cukup untuk memberikan efek jera kepada anggota TNI yang melanggar ketentuan. Ia menyebut peradilan militer berjalan tegas dan sebagaimana mestinya.
"Tolong sebutkan dimana TNI yang melanggar terus TNI kita lindungi? tidak ada," kata Gumilar.
Baca juga:
- Ini Alasan Koalisi Sipil Tolak Revisi UU TNI
- PBHI: 5.590 Orang Jadi Korban Pelanggaran HAM di Papua Kuartal I 2024
Merespon rencana Revisi Undang-Undang TNI yang dikeluhkan masyarakat sipil, Gumilar menilai pembahasan akan dilakukan sesuai prosedur di DPR. Ia juga meyakini nantinya akan mengikutsertakan partisipasi dari masyarakat.
Kata dia, TNI belum melakukan pembahasan lebih lanjut soal RUU ini.
"Menurut saya itu terlalu dini ya, kami sendiri dari TNI belum ada undangan untuk merevisi undang-undang TNI. Kalau draft sifatnya diskusi kecil mungkin pernah ada," kata Gumilar.
Baca juga:
- Revisi UU MK Jadi Ancaman Serius Independensi Hakim
- Revisi UU Polri Soal Batas Usia Pensiun, Pengamat: Apa Urgensinya?
Sebelumnya, DPR berencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Perubahan diklaim penting karena sudah tertunda karena penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sejumlah poin yang akan direvisi meliputi perluasan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara, pencabutan kewenangan Presiden untuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, perluasan dan penambahan jenis-jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP), perluasan jabatan-jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif, serta memperkuat impunitas anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai sejumlah subtansi usulan perubahan itu membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum dan pemajuan HAM.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!