NASIONAL

Koalisi Masyarakat Kritik Revisi UU Polri: Warisan Buruk Jika Disahkan

“Ini adalah warisan yang sangat buruk dari pemerintahan Presiden Jokowi. Jika kemudian diakhir pemerintahannya kembali membuat dan menyetujui undang-undang yang sangat buruk terhadap demokrasi,"

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Resky Novianto

Koalisi Masyarakat Kritik Revisi UU Polri: Warisan Buruk Jika Disahkan
Mabes Polri. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menolak revisi UU Polri yang diinisiasi oleh DPR.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan, revisi tersebut membuat institusi Polri semakin menjadi superbody.

Salah satu yang di khawatirkan adalah kesewenangan polisi di ruang siber.

“Ini adalah warisan yang sangat buruk dari pemerintahan Presiden Jokowi. Jika kemudian diakhir pemerintahannya kembali membuat dan menyetujui undang-undang yang sangat buruk terhadap demokrasi, hak asasi manusia, dan memukul mundur pencapaian reformasi yang kita capai pascareformasi,” ujar Isnur usai diskusi publik terkait revisi UU Polri, di Jakarta, Minggu, (2/6/2024).

“Dimulai dari adanya kewenangan perluasan di isu siber. Bagaimana kepolisian sekarang bisa didrafnya diusulkan untuk bisa langsung melakukan blokir, penghentian, dan masuk intersep di situ,” imbuhnya.

Koalisi pun menuntut DPR maupun Pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan tentang Revisi UU Polri pada masa legislasi ini.

Isnur menambahkan, DPR dan Presiden didesak untuk tidak menyusun UU secara serampangan, hanya untuk kepentingan politik kelompok dan mengabaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.

“Pembentukan UU baru semestinya memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia dalam rangka melindungi warga negara bukan justru sebaliknya mengancam demokrasi dan hak asasi manusia,” katanya.

Baca juga:

Revisi UU Polri Soal Batas Usia Pensiun, Pengamat: Apa Urgensinya?

Sebelumnya, pimpinan DPR RI mengesahkan empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usulan inisiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Keempat RUU itu, antara lain: RUU Kepolisian RI, RUU TNI, RUU Keimigrasian, dan RUU Kementerian Negara.

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!