NASIONAL

Ini Upaya Pemerintah Jaga Demi Netralitas Aparat Jelang Pemilu 2024

Prajurit atau PNS TNI mulai sekarang dilarang berfoto selfie dengan menggunakan simbol jari karena bisa diputarbalikkan sebagai bentuk dukungan ke pasangan calon.

AUTHOR / Hoirunnisa

Netralitas
Panglima TNI Yudo Margono. (Foto: Puspen TNI)

KBR, Jakarta - Panglima TNI Yudo Margono baru-baru ini melarang seluruh prajurit aktif maupun aparatur sipil negara ASN TNI berfoto dengan menggunakan simbol jari.

Yudo Margono khawatir menjelang pemilu tahun depan foto yang menunjukkan simbol angka dengan jari, seperti angka 1, 2 atau 3, dianggap tanda dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden tertentu. Terutama nanti setelah calon presiden sudah mendapat nomor urut.

Yudo mengatakan larangan berswafoto menggunakan simbol jari merupakan bentuk komitmen TNI dalam menjaga netralitas jelang Pemilu 2024.

“Prajurit atau PNS TNI mulai sekarang dilarang berfoto selfie dengan menggunakan simbol jari karena bisa diputar balikkan sebagai bentuk dukungan ke pasangan calon,” ucap Yudo saat agenda “Pengarahan Netralitas Pemilu 2024” kepada para perwira tinggi di Markas Besar TNI, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Selain itu, Yudo Margono juga melarang prajurit aktif maupun ASN TNI memberikan fasilitas, tempat hingga sarana prasarana TNI untuk tempat kampanye. Bahkan, mereka dilarang memberikan arahan kepada anggota keluarga terkait pemilu.

Yudo juga meminta agar para prajurit dan ASN TNI melapor ke atasan jika melihat alat peraga terpasang di area atau lahan fasilitas milik TNI.

Sebelumnya netralitas ASN juga ditekankan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat melantik para penjabat gubernur pada pekan lalu. Tito meminta para penjabat gubernur menjaga netralitas ASN menjelang Pemilu 2024.

“Amanah ini tolong dijaga, jalankan pemerintahan karena bapak-bapak mengisi kekosongan sebetulnya jadi yang utama running jalannya pemerintahan dan kemudian sebagai ASN saya minta untuk tetap di tahun politik ini mengambil posisi netral tidak pada posisi politik praktis, tapi politik negara untuk membangun daerah masing-masing, itu yang paling terpenting,” kata Tito pada Pelantikan dilakukan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa (5/9/2023).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga melarang penjabat Gubernur yang merupakan ASN terlibat dalam politik praktis. Tito juga berpesan kepada para Pj Gubernur agar memanfaatkan betul kepercayaan yang diberikan oleh negara ini dengan baik.

Baca juga:


Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebutkan potensi pelanggaran netralitas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilu dan pemilihan 2024 cukup tinggi.

Asisten Pengawasan Penerapan Nilai Dasar di KASN, Iip Ilham Firman mengatakan perkiraan itu mengacu pada pengalaman pilkada sebelumnya. Pada periode 2022-2021, ada lebih dari 1.500 ASN yang melanggar netralitas pemilu.

"Potensi pelanggaran netralitas ASN pada pemilu dan pemilihan 2024 tetap akan tinggi. Ada 2 hal yang menyebabkan kemungkinan potensi ini akan tinggi, pertama adalah bahwa faktor baha tahun 2024 merupakan kontestasi pemilihan pejabat politik terbesar dalam sejarah RI, yang kedua bahwa faktor-faktor pengaruh krusial pelanggaran netralitas belum banyak mengalami perubahan pasca Pilkada serentak 2020," ujar Iip Ilham Firman, dalam paparannya di acara Webinar bersama Kemendagri, Selasa (31/1/2023).

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI mengancam akan memberikan rekomendasi sanksi berat bagi ASN, TNI hingga Polri yang tidak netral pada Pemilu mendatang.

Anggota Bawaslu, Puadi mengatakan ketidak netralan aparat akan menyebabkan terjadinya keberpihakan politis hingga tidak adilnya pembuatan kebijakan.

"Bawaslu juga meneruskan hasil pengawasannya ke Komisi ASN. Kita juga sudah ketemu Panglima, kita juga ngomongin netralitas TNI , kita juga sudah menghadap Polri. Kita juga diatur ya sebagaimana di undang-undang tidak hanya Polri, TNI juga ,"ujarnya dalam Rakor Bawaslu dan Kepala Daerah Dalam Mewujudkan Netralitas ASN Seluruh Indonesia, di kanal Youtube Bawaslu, Selasa (27/9/2022).

Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut sanksi pelanggaran netralitas aparatur antara lain hukuman 6 bulan penjara hingga denda Rp2 juta rupiah.

Dari catatan Bawaslu, pelanggaran netralitas ASN yang paling sering diantaranya ikut berkampanye baik memberikan sambutan, mengirim pesan bermuatan politik dan memposting dukungan di media sosial, hingga mengacungkan simbol jari yang mengarah pada calon tertentu.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!