NASIONAL

ICW: Korupsi 2022 Meningkat, Kerugian Negara Capai Rp48 T

Dari hitungan ICW, total kerugian dalam kasus korupsi tahun lalu mencapai Rp48,81 triliun.

AUTHOR / Shafira Aurel

korupsi
Ilustrasi. (Foto: Freepik.com/Creative Commons)

KBR, Jakarta - Lembaga pemantau korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada peningkatan kasus korupsi sepanjang 2022. Kasus Tipikor pada tahun lalu memperlihatkan tren peningkatan yang cukup signifikan.

Peneliti ICW Lalola Easter mengatakan total kerugian dalam kasus korupsi tahun lalu mencapai Rp48,81 triliun.

Pada 2022, ada sebanyak 2.056 putusan perkara tindak pidana korupsi dengan total 2.249 terdakwa. Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan di seluruh tingkat pengadilan rata-rata 40 bulan.

"Untuk jumlah kerugian negara tahun 2022 itu sebesar Rp48,81 triliun dengan jumlah nilai suap, gratifikasi, pemerasan, serta pungli sebesar Rp376,71 miliar dan jumlah pencucian uang sebesar Rp244,728 miliar," ujar Lalola, dalam konferensi pers, Rabu (12/7/2023).

Baca juga:


Peneliti ICW Lalola Easter menambahkan para terdakwa korupsi sampai saat ini belum mendapatkan sanksi dan hukuman secara maksimal. Pekerjaan yang paling banyak terjerat korupsi antara lain pegawai pemda, swasta, dan kepala desa.

Lalola mendorong penegak hukum untuk berupaya keras menjerat aktor-aktor yang terlibat dalam tindak korupsi ini.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!