NASIONAL

Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar

KPK menduga Lukas menerima suap dalam bentuk uang tunai dan pembangunan maupun perbaikan aset.

AUTHOR / Muthia Kusuma

Gubernur Lukas Enembe
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe jalani pemeriksaan kesehatan, Selasa (10/1/2023). (FOTO: ANTARA/Indrianto Eko).

KBR, Jakarta- Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa di wilayahnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, suap dan gratifikasi itu diterima Lukas dari sejumlah pengusaha, termasuk Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia.

Jaksa KPK menduga Lukas menerima suap dalam bentuk uang tunai dan pembangunan maupun perbaikan aset.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu hadiah tersebut diketahui atau patut diduga agar terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023, bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman," ucap Jaksa KPK, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (19/6/2023).

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Baca juga:

Merespons dakwaan itu, terdakwa langsung mengajukan eksepsi atau keberatan. Melalui kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona, Lukas merasa KPK telah memfitnah hingga memiskinkan dirinya dalam pengungkapan kasus ini. 

"Untuk rakyatku Papua di mana saja berada. Saya, gubernur yang Anda pilih untuk dua periode, saya kepala adat, saya difitnah, saya dizalimi, dan saya dimiskinkan. Saya, Lukas Enembe tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap, tetapi tetap saja KPK menggiring opini publik, seolah-olah saya penjahat besar," kata Petrus, Senin, (19/6/2023).

Keberatan atas dakwaan itu juga disampaikan Lukas saat jaksa membacakan dakwaan.

"Woi! dari mana Rp45 miliar? tidak benar. Jaksa tipu-tipu!" ucap Lukas menyela Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga:

Dalam perkara ini, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka telah divonis bersalah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan karena yang bersangkutan telah menyuap Lukas.

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!