NASIONAL

KPK Bentuk Tim Khusus Usut Pungli di Rutan KPK

Nurul Ghufron mengatakan ada dua klaster untuk menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin ini

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

pegawai KPK
Aparat berjaga di area Gedung Merah Putih KPK Jakarta menjelang pelantikan pegawai KPK, Senin (31/5/2021). (Foto: ANTARA/Asprilla Dwi)

KBR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK yang terjadi pada tahun 2021-2022. Pungli itu diduga dilakukan oleh pegawai KPK terhadap tahanan untuk penjagaan dan perawatan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dengan nilai Rp4 miliar.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, ada dua klaster untuk menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin ini.

“Jadi kami akan membagi dua klaster, klaster yang kemungkinan tindak pidana korupsi tadi sudah akan dilakukan penyelidikan tetapi kalau mungkin ada klaster insan KPK lainnya yang diduga melanggar disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, maka pemecahan tersebut selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan inspektorat maupun oleh atasan langsung,” ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Baca juga:

Ghufron memastikan akan menindak tegas pegawai KPK yang terbukti terlibat dalam kasus pungli tersebut. Ia juga menyesalkan terjadinya peristiwa ini.

“Kami segenap pimpinan dan insan Komisi Pemberantasan Korupsi, menyesalkan dugaan peristiwa dimaksud dan KPK berkomitmen untuk menindak secara tegas objektif sesuai dengan fakta kepada siapa pun pelakunya termasuk jika benar terjadi dan dilakukan oleh insan KPK, dimaksud, itu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana KPK menindaktegas kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ghufron.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK meminta jajaran pimpinan KPK menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, bentuk pungli berwujud setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Baca juga:

Albertina mengatakan ada puluhan pegawai KPK yang diduga melakukan pungli. Namun Dewas KPK enggan mengungkap lebih detil, termasuk terkait identitas terduga pelaku. Menurutnya kasus ini akan disampaikan dengan rinci saat ada pegawai KPK yang dijatuhi sanksi.

Editor: Muthia Kusuma Wardani

  • Pungli di Rutan KPK
  • Nurul Ghufron
  • KPK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Dewas KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!