NASIONAL

Tuntut UMK Naik 15 Persen, Buruh Ancam Mogok Nasional Mulai Kamis Ini

Presiden KSPI, Said Iqbal memperkirakan akan ada jutaan buruh dari KSPI dan organisasi buruh lainnya dari ratusan ribu pabrik yang mengikuti aksi mogok nasional.

AUTHOR / Muthia Kusuma

buruh, mogok nasional
Buruh dari Serikat Pekerja Nasional berunjuk rasa menuntut kenaikan UMK di Serang, Banten, Senin (27/11/2023). (Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman)

KBR, Jakarta - Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan mogok nasional menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2024 di atas 15 persen.

Presiden KSPI, Said Iqbal memperkirakan akan ada jutaan buruh dari KSPI dan organisasi buruh lainnya dari ratusan ribu pabrik yang mengikuti aksi mogok nasional.

Kata dia, mogok nasional ini dilakukan mulai Kamis (30/11/2023) di 25 kabupaten/kota. Diantaranya kabupaten/kota di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta Banten.

"Ini tanggal 30 mogok nasional awalan. Ini kita lihat ada respons tidak? Kan sampai dengan hari ini Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI, Jawa Tengah, Jawa Timur tidak ada yang respons. Penjabat Gubernur yang tidak berani meneruskan, memutuskan akan direkomendasikan oleh Bupati/Walikota. Kan Undang-Undang Omnibus Law yang kita tolak saja mengatakan, Gubernur dalam menetapkan upah minimum, berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota. Kok diubah? ditekan-tekan bupati/walikota?" ucap Said kepada KBR, Rabu, (29/11/22023).

Baca juga:


Said Iqbal meminta Penjabat Gubernur untuk mengesahkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum kabupaten atau kota sebesar 10 hingga 14 persen sesuai usulan bupati dan walikota.

Ia menegaskan, formula kenaikan upah yang didasari pada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang disahkan pada 10 November 2023 itu tidak sesuai harapan buruh.

Iqbal menambahkan, jika Penjabat Gubernur tidak memenuhi tuntutan buruh, maka massa akan melanjutkan aksi mogok nasional hingga dipenuhi.

Menurutnya, kondisi itu bisa memicu kekacauan ekonomi sehingga dapat memaksa pemerintah untuk berunding dengan buruh terkait kenaikan upah minimum tahun depan.

Said Iqbal yang juga menjadi Presiden Partai Buruh juga mewanti-wanti agar perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh yang ikut aksi, karena dilindungi Undang-Undang Serikat Pekerja.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!