NASIONAL

Tuntut UMP Naik 15 Persen, Buruh Ancam Demo Hingga Tahun Depan

"Seluruh buruh di pabrik akan ikut aksi dari jam 7 pagi hingga jam 6 sore, semua buruh keluar dari pabrik, stop produksi,"

AUTHOR / Shafira Aurel

Bur8h acanm mogok tuntut upah naik 15 persen
Sejumlah buruh berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Senin (2/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono

KBR, Jakarta-  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan buruh akan terus melaksanakan aksi massa bergelombang terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 15 persen di berbagai daerah seluruh Indonesia hingga tahun depan. Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan aksi massa akan berlangsung  hingga 30 Januari 2024. 

Kata dia, puncaknya di antara tanggal 30 November sampai 13 Desember 2023 akan melaksanakan aksi mogok nasional.

"Kami sudah putuskan diantara 30 November sampai 13 Desember 2023 mogok nasional, stop produksi. Sekitar 5 juta buruh akan ikut, 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti produksi. Mogok nasional ini tidak hanya diikuti oleh KSPI tetapi serikat buruh lain. Nanti akan kita umumkan resmi," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers di kanal Youtube Bicaralah Buruh, Jumat (10/11/2023).

Presiden KSPI, Said Iqbal menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen dengan alasan kini biaya hidup banyak yang melambung tinggi. Kata dia, tuntutan kenaikan upah itu hanya semata-mata untuk menyesuaikan harga yang kini naik.

Baca juga:

Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan permintaan kenaikan upah ini karena harga bahan pokok sedang tinggi-tingginya. Ia mengatakan bahan pokok seperti beras, telur hingga minyak goreng jadi adalah bahan pokok yang mengalami kenaikan dan punya dampak bagi buruh.

Said menyebut gerakan mogok produksi yang akan dilakukan nantinya akan dibarengi dengan aksi unjuk rasa di depan pabrik, Kantor Bupati, Walikota, hingga Gubernur.

"Seluruh buruh di pabrik akan ikut aksi dari jam 7 pagi hingga jam 6 sore, semua buruh keluar dari pabrik, stop produksi," kata Said.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyebut ada rumus baru penghitungan UMP 2024. Ada tiga komponen yang dipertimbangkan yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Rencananya upah minimum provinsi atau UMP 2024 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 21 November 2023.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!