NASIONAL

TNI Usul Boleh Berbisnis, Anggota DPR: Jangan Malah Sibuk Urus Usaha

Jangan sampai profesionalitas TNI terganggu dan mereka yang awalnya itu bertugas untuk menjaga keamanan, malah berbalik sibuk mengurusi usahanya.

AUTHOR / Astri Septiani

EDITOR / Wahyu Setiawan

TNI Usul Boleh Berbisnis, Anggota DPR: Jangan Malah Sibuk Urus Usaha
Panglima TNI Agus Subiyanto saat rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

KBR, Jakarta - Anggota Komisi Pertahanan di DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mempertanyakan alasan usulan untuk mencabut larangan TNI berbisnis pada revisi Undang-Undang TNI.

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 30 huruf c.

Dave mengatakan jangan sampai pencabutan aturan itu malah mengganggu profesionalitas TNI.

"Aturan itu kan dibuat karena ada sebab. Nah apakah dengan dicabutnya itu sebabnya itu sudah tidak ada lagi? Permasalahan yang dulu sudah terselesaikan? Atau justru membuka cerita yang sama di era yang berbeda? Nah inilah yang harus dijelaskan bilamana memang Kemhan dan Mabes TNI menginginkan untuk mengizinkan kembali setiap prajurit TNI berbisnis," kata Dave kepada KBR, Rabu (17/7/2024).

Dave menjelaskan, dulu ketika Orde Baru dan krisis ekonomi, TNI diizinkan membuat sejumlah perusahaan-perusahaan bisnis yang dikelola yayasan TNI untuk menyokong kebutuhan prajurit TNI.

Namun kata dia, seiring waktu dengan diprivatisasinya perusahaan-perusahaan milik TNI dan meningkatnya kebutuhan hidup prajurit, banyak keluarga prajurit yang berbisnis.

"Maka harus ada aturan jelas agar jangan sampai profesionalitas TNI terganggu dan mereka yang awalnya itu bertugas untuk menjaga keamanan, malah berbalik sibuk mengurusi usahanya masing-masing," ujar politikus Partai Golkar itu.

Dia menegaskan TNI memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting dan menjadi salah satu tulang punggung utama dalam menjaga kestabilan politik dan juga pembangunan negara.

Maka dari itu kata dia, pemerintah mesti bertanggung jawab memastikan kesejahteraan para prajurit TNI.

"Dan kebutuhan dasar setiap prajurit itu terpenuhi dari berbagai macam bidang baik untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari, sandang, pangan, papannya, dan juga untuk kebutuhan rumah tangganya itu," pungkasnya.

Usul prajurit boleh terlibat dalam kegiatan bisnis sebelumnya disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Kresno Buntoro.

"Ini mungkin kontroversial, tapi bapak/ibu, istri saya punya warung di rumah. Kalau ini diterapkan, maka saya kena hukuman," ucapnya dalam acara 'Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri' yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!