NASIONAL

TNI Boleh Berbisnis? Kontras: Mundur Jadi Prajurit

"UU TNI memandatkan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan anggota TNI"

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Rony Sitanggang

TNI boleh berbisnis?
Simulasi Latihan Kesiapsiagaan Operasi (LKO) Kodam IV/Diponegoro di Jalan Pahlawan, Semarang, Jateng, Jumat (05/07/24). (Antara/Makna Zaezar)

KBR, Jakarta - Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Hans Giovanny Yosua mengatakan jika ada prajurit yang terlibat dalam bisnis karena alasan kesejahteraan, maka yang mestinya dikritik adalah negara atau pemerintah. Kata dia, kesejahteraan prajurit TNI   adalah tanggung jawab pemerintah, oleh sebab itu ini juga perlu diperhatikan guna mencegah prajurit ikut berbisnis.

“UU TNI juga sebenarnya memandatkan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan anggota TNI. Jadi UU TNI memang melarang anggota TNI untuk berbisnis, tetapi UU TNI memandatkan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan anggota TNI. Sehingga kalau memang hari ini TNI merasa harus berbisnis karena masalah kesejahteraan maka yang harusnya dikritik adalah pemerintah,” ucapnya kepada KBR, Rabu (17/7/2024).

Hans mengatakan sudah tepat prajurit TNI aktif dilarang untuk ikut dalam kegiatan bisnis, hal itu, selain sesuai dengan spirit reformasi sektor keamanan, juga untuk menghindari potensi munculnya konflik kepentingan yang membuat tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara dikesampingkan oleh urusan bisnis.

“Bukan berarti menutup semua kesempatan anggota keluarga dari TNI untuk berbisnis kan tidak seperti itu, yang dilarang adalah prajurit aktif TNI untuk berbisnis, jika memang ingin berbisnis ya mengundurkan diri sebagai prajurit atau pensiun,” jelasnya.

Tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan prajurit TNI tertera di Pasal 49 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, “Setiap prajurit TNI berhak memperoleh penghasilan yang layak dan dibiayai seluruhnya dari anggaran pertahanan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”


Baca juga:

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Kresno Buntoro mengatakan, Mabes TNI mengusulkan prajurit boleh terlibat dalam kegiatan bisnis.

TNI mengusulkan pasal larangan berbisnis itu dihapus melalui revisi UU TNI yang tengah dibahas di DPR.

"Ini mungkin kontroversial, tapi bapak/ibu, istri saya punya warung di rumah. Kalau ini diterapkan, maka saya kena hukuman," ucapnya dalam acara 'Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri' yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Kresno mengatakan, saat istrinya memiliki usaha, dalam hal ini membuka warung, ia mau tidak mau terlibat dalam kegiatan bisnis itu.

"Prajurit dilarang terlibat di dalam kegiatan bisnis. Saya pasti mau enggak mau terlibat. Wong aku ngantar belanja dan sebagainya. Apakah kemudian ini eksis?" ucap Kresno.

"Oleh karena itu, kami sarankan ini dibuang," ujarnya.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!