NASIONAL
Kontras Beri Masukan soal Revisi UU TNI dan UU Polri
"Transparansi dan partisipasi publik adalah pondasi utama dalam proses legislasi yang demokratis."
AUTHOR / Hoirunnisa
-
EDITOR / Agus Luqman
KBR, Jakarta - LSM pegiat hak asasi manusia KONTRAS mendesak pemerintah menghentikan pembahasan draf Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dan UU Polri jika proses pembahasan di DPR tidak transparan.
Wakil Koordinator KONTRAS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan dalam draf RUU TNI-Polri usul inisiatif DPR, ditemukan sejumlah pasal bermasalah yang mengancam penghormatan pada hak asasi manusia.
Andi mengingatkan transparansi dan partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam proses pembahasan setiap rancangan undang-undang.
"Mendesak pemerintah untuk segera mengubah pendekatanya dan memastikan bahwa setiap undang-undang melibatkan masukan yang substansial dari masyarakat sipil. Tanpa partisipasi yang bermakna, undang-undang yang dihasilkan akan kehilangan legitimasi dan berpotensi merugikan kepentingan publik. Kami juga ingin menjelaskan bahwa transparansi dan keterlibatan aktif dari masyarakat sipil adalah elemen kunci dalam membangun demokrasi yang sehat dan kuat. Pemerintah harus mematuhi prinsip-prinsip ini," kata Andi kepada KBR, Selasa (9/7/2024).
Andi Muhammad Rezaldy mengatakan selama ini banyak undang-undang yang disusun DPR dengan pemerintah dilakukan tanpa melibatkan partisipasi berarti dari masyarakat sipil.
"Transparansi dan partisipasi publik adalah pondasi utama dalam proses legislasi yang demokratis," kata Andi.
Baca juga:
- Revisi UU Polri Jadi Inisiatif, DPR Klaim Untuk Kembalikan Profesionalisme
- Ini Alasan Koalisi Sipil Tolak Revisi UU TNI
Ia mengingatkan keterwakilan suara masyarakat sipil ini adalah amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pentingnya partisipasi yang berarti dalam proses legislasi.
"Partisipasi yang dimaksud tidak boleh jadi formalitas belaka," Tagas Andi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sudah menerima Surat Presiden (Surpres) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan Polri. Namun, ia tak menyampaikan secara pasti kapan surpres itu sampai ke DPR RI dari pemerintah.
"Surpres UU sudah diterima tapi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) belum sampai,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Setelah surpres diterima, maka DPR RI sudah bisa melanjutkan proses pembahasan dua beleid tersebut.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!