NASIONAL

SPAI Tolak Kewajiban Ranmor Diikutsertakan Asuransi TPL

Lily beralasan, biaya presmi asuransi tak sebanding dengan pendapatan pengemudi ojek online (Ojol) yang tak tentu besarannya.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / R. Fadli

Asuransi TPL
Ilustrasi. Asuransi Kendaraan. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta – Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan pihaknya menolak rencana pemerintah untuk mewajibkan kendaraan bermotor diikutsertakan asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

TPL adalah program asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain. Apabila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi.

Lily beralasan, biaya presmi asuransi tak sebanding dengan pendapatan pengemudi ojek online (Ojol) yang tak tentu besarannya.

“Terkait rencana pemerintah untuk mewajibkan asuransi kendaraan akan semakin menambah beban bagi pekerja angkutan online seperti ojol, taksol (taksi online), dan kurir karena biaya premi asuransi yang akan dibayarkan tidak sebanding dengan kondisi pendapatan kami yang tidak menentu. Ini disebabkan tarif angkutan yang murah akibat status pengemudi sebagai mitra. Akibat dari hubungan kemitraan, pengemudi ojol tidak mendapatkan penghasilan yang layak berupa upah minimum seperti para pekerja lainnya,” ucapnya kepada KBR, Selasa (23/7/2024).

Lily melanjutkan, asuransi kendaraan juga semakin menambah berat biaya ojol sehari-hari yang harus ditanggung pengemudi karena pihak perusahaan platform lepas tangan. Biaya operasional itu termasuk biaya bensin, parkir, cicilan kendaraan, pulsa, cicilan handphone dan atribut helm, tas, jaket.

“Maka kami menolak kewajiban asuransi kendaraan dan aturan lainnya yang memberatkan rakyat seperti potongan Tapera dan rencana kenaikan harga BBM,” ujarnya.

Pihaknya pun pun juga menuntut pemerintah peduli pada para pengemudi angkutan online dengan mengangkat statusnya sebagai pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan agar muncul kepastian pendapatan dan hak pekerja bagi pengemudi.

Penerapan asuransi TPL bagi kendaraan bermotor merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang ditetapkan 12 Januari 2023.

Merujuk laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah sedang menyusun aturan turunan untuk pelaksanaan UU PPSK, berupa peraturan pemerintah (PP), paling lambat terbit dua tahun setelah UU PPSK diundangkan atau 12 Januari 2025.

Baca juga:

SPAI: Pengemudi Ojol dan Kurir Berhak Terima THR Idulfitri

Kemenaker Sebut THR untuk Ojol-Kurir Sekadar Imbauan, Pekerja Protes

Besok Ribuan Buruh Unjuk Rasa Tolak Tapera

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!