NASIONAL

SPAI: Pengemudi Ojol dan Kurir Berhak Terima THR Idulfitri

Hak ini sesuai imbauan Kementerian Ketenagakerjaan, karena antara pengemudi dan kurir memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Ojol
Ilustrasi mitra pengemudi Gojek. (Foto: ANTARA/Gojek)

KBR, Jakarta - Para pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir dinilai berhak mendapat tunjangan hari raya THR Idulfitri dari aplikator masing-masing. Hak ini sesuai imbauan Kementerian Ketenagakerjaan, karena antara pengemudi dan kurir memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia SPAI, Lily Pujiati hubungan kerja ini menjadikan status mereka sebagai pekerja sehingga berhak menerima THR Lebaran.

“Pengemudi ojol dalam pekerjaaan seharinya-harinya memenuhi ketiga unsur tersebut sehingga bisa disebut sebagai pekerja. Nah aplikasi yang digunakan pengemudi saat bekerja, yang diperintahkan oleh aplikator untuk mengantarkan barang, makanan, dan lain-lain dalam aplikasi,” kata Lily kepada KBR, Senin (25/3/2024).

Dilanjutkan Lily, unsur upah juga diberikan aplikator kepada pengemudi melalui sistem algoritma ciptaan aplikator yang ada di dalam aplikasi driver.

Algoritma tersebut telah mengatur melalui sistem yang otomatis dalam memberikan upah ke dalam dompet digital driver yang ada dalam aplikasi tersebut.

Upah ini secara otomatis telah menghitung potongan untuk aplikator dan nominal setiap kilometer yang dijalankan pengemudi.

Kemudian, unsur berikutnya adalah perintah yang berasal dari aplikator melalui aplikasi pengemudi ojol.

Perintah tersebut wajib dijalankan pengemudi bila tidak ingin terkena sanksi suspend dan Putus Mitra (PM).

Driver wajib menjalankan orderan yang masuk ke dalam aplikasi bila tidak ingin terkena suspend atau penurunan nilai performa.

“Jadi ketiga unsur pekerjaan, upah dan perintah selama ini telah terpenuhi di dalam hubungan kerja antara aplikator dengan pengemudi,” tuturnya.

Lily menambahkan dengan terjadinya hubungan kerja tersebut maka aplikator wajib memberikan kepada pengemudi sejumlah hak pekerja, salah satunya adalah THR. Jadi dasar hukum bagi ojol dan kurir sudah ada yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Baca juga:

Tolak Kenaikan Tarif Ojol, Asosiasi Pengemudi Bakal Demo Sebelum 10 September

Kemenhub Umumkan Tarif Baru Ojol, Ini Rincian Kenaikannya

Lily juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan mengakui pengemudi Ojol dan kurir sebagai pekerja. Lily menyebut, Negara harus hadir dan melindungi mereka sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Selanjutnya berdasar hukum tersebut, dibutuhkan niat politik pemerintah untuk mengakui pengemudi ojol dan kurir sebagai pekerja agar negara hadir dan melindungi seluruh pengemudi,” terangnya.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!