NASIONAL

Kemenaker Sebut THR untuk Ojol-Kurir Sekadar Imbauan, Pekerja Protes

Menteri Ida menyebut ojol dan kurir logistik tidak termasuk dalam golongan pekerja yang wajib mendapat THR sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah, Wahyu Setiawan

Kemenaker Sebut THR untuk Ojol-Kurir Sekadar Imbauan, Pekerja Protes
Ilustrasi pengemudi ojol. Antara

KBR, Jakarta- Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyesalkan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan yang menyebut pembayaran THR kepada pengemudi ojol dan kurir sebatas imbauan. Alasannya, lantaran status hubungan mereka adalah kemitraan.

Ketua SPAI, Lily Pujiati mengatakan pernyataan itu seolah menjadi tanda pemerintah lepas tangan terhadap kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol) serta kurir.

“Pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut sangat merugikan pengemudi ojol dan kurir yang menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR yang mengatur bahwa THR bersifat wajib dibayarkan penuh, tidak bisa dicicil dan dalam bentuk uang. Jadi THR bukan tergantung dari kebijakan masing-masing aplikator yang berencana memberikan insentif, bonus dan diskon,” ucap Lily kepada KBR, Selasa (26/3/2024).

Selain itu, menurutnya, pernyataan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut antara lain mengatur ihwal hubungan kerja yang melibatkan pengusaha dan pekerja dalam perjanjian kerja.

“Aplikator telah menciptakan unsur pekerjaan, upah dan perintah yang ada di dalam aplikasi yang dijalankan pengemudi. Jadi, jelas hubungan aplikator dan pengemudi adalah hubungan kerja,” katanya.

SPAI menuntut Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator membayarkan THR H-7 atau 3 April 2024.

“Dan juga mengakui pengemudi ojol dan kurir sebagai pekerja, seperti yang telah dinyatakan sebelumnya karena termasuk kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” jelasnya.

Revisi Aturan

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah membuka peluang mengkaji aturan pemberian THR bagi ojek daring (ojol) dan kurir logistik. Pernyataan itu dia sampaikan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, hari ini.

Menteri Ida menyebut ojol dan kurir logistik tidak termasuk dalam golongan pekerja yang wajib mendapat THR sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Karena itu kata dia, perlu ada revisi permenaker untuk mengakomodasi THR bagi ojol dan kurir logistik.

"Saya kira mungkin kalau kita mau lebih jauh lagi, mungkin kita butuh aturan tentang pelindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Yang mungkin di dalamnya mengatur tentang pemberian THR atau apa pun namanya yang diberikan oleh pengusaha aplikator kepada pekerja ojol atau mereka yang berada dalam hubungan kemitraan," kata Ida, Selasa, (26/3/2024).

Ida mengatakan, selama belum ada revisi aturan, Kemenaker hanya bisa mengimbau pemberian THR kepada ojol dan kurir logistik.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!