NASIONAL
Saat Endemi Vaksin COVID-19 Berbayar? Ini Tanggapan Kemenkes
Syahril mengatakan sejauh Presiden Jokowi belum mengumumkan vaksinasi berbayar, maka di saat itu vaksin COVID-19 masih gratis.
AUTHOR / Ardhi Ridwansyah
KBR, Jakarta – Kementerian Kesehatan belum bisa menjelaskan mekanisme pengobatan dan perawatan penderita COVID-19 apabila pemerintah telah resmi mencabut status pandemi nasional menjadi endemi. Begitu juga soal mekanisme vaksinasi COVID-19.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengatakan soal vaksinasi COVID-19 ke depannya bayar atau gratis di masa endemi, biar nanti diumumkan Presiden Joko Widodo. Termasuk ihwal perawatan bagi pasien Covid-19.
"Sejak tanggal 31 Desember 2022 begitu status PPKM dicabut, kita sebetulnya sudah menyiapkan semuanya. Tentu saja nanti masalah berbayar dan tidak berbayar kita menunggu pengumuman dari Bapak Presiden saja," kata Syahril saat dihubungi KBR, Rabu (14/6/2023).
Syahril mengatakan sejauh Presiden Jokowi belum mengumumkan vaksinasi berbayar, maka di saat itu vaksin COVID-19 masih gratis.
Mengenai Kementerian Kesehatan yang masih memiliki persediaan sekitar empat juta dosis vaksin COVID-19 gratis yang tersedia bagi permintaan masyarakat selama masa transisi, kata Syahril, pembagian dosis gratis itu tidak dibagi rata.
"Itu didistribusikan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Jadi tidak dibagi rata ya, disesuaikan dengan kebutuhan. Kalau butuhnya 500 dosis, ya 500 dosis," ucap Syahril.
Syahril mengatakan apabila stok vaksin di daerah menipis, maka vaksin hasil produksi dalam negeri InaVac dan IndoVac, bakal menjadi jenis vaksin untuk memenuhi kebutuhan daerah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan Indonesia segera masuk ke masa endemi. Jokowi mengatakan pengumuman resmi mengenai status endemi akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kita kemarin rapat dan sudah kita putuskan untuk masuk ke endemi. Tetapi kapan diumumkan, ini baru dimatangkan dalam seminggu dua minggu ini," kata Jokowi dalam keterang pers usai Pembukaan Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah, Rabu (14/6/2023).
Presiden Jokowi memastikan bakal mengumumkan status endemi tersebut bulan ini.
Jokowi memaparkan, indikator peralihan status pandemi ke endemi itu di antaranya jumlah kasus aktif dan capaian vaksinasi.
"Ini nanti yang akan didetilkan jumlah kasus misalnya kayak dua hari yang lalu hanya 117, kemudian kasus aktif 200 an, vaksinasi kita juga sudah di atas 450 juta dosis dan lain-lainnya," katanya.
Baca juga:
- Covid-19, Jokowi: Sudah Diputuskan Masuk Endemi
- Transisi di Masa Endemi COVID-19, dan yang Harus Diwaspadai
Lima hal di masa transisi
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengatur lima hal baru di masa transisi endemi COVID-19. Lima hal itu adalah menganjurkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua, terutama bagi masyakat rentan, lansia dan komorbid. Boleh tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam kondisi sehat, dan tidak berpotensi menularkan COVID-19.
Selain itu, Satgas tetap menganjurkan warga membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang lain bila sedang sakit, dan berisiko menularkan COVID-19. Warga juga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.
Lima hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran itu ditanda tangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas COVID-19, Suharyanto, pada Jumat (9/6/2023).
Ketentuan dalam surat edaran itu dibuat antara lain untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan COVID-19.
Kepala Sub-bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas COVID-19 Alexander Ginting mengatakan surat edaran itu sekaligus merevisi surat edaran sebelumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri Selama Masa Pandemi COVID-19.
Segala aturan yang sebelumnya bersifat wajib, kini menjadi anjuran. Termasuk, penggunaan masker ketika masyarakat melakukan mobilitas.
"Jadi, inilah lima poin yang menjadi catatan kalau kita baca Surat Edaran Satgas Nomor 1 Tahun 2023. Jadi, pemerintah melalui surat edaran ini tetap mendengungkan bahwa kewaspadaan itu penting, masyarakat tidak boleh abai karena virus itu masih ada di masyarakat jadi bisa kita lihat dari dashboard-nya Kemenkes laporan kasus baru itu masih tetap dilaporkan memang tidak setinggi pas waktu pandemi,” ucap Alex saat dihubungi KBR, Minggu (11/6/2023).
Alexander Ginting menegaskan, aturan pelonggaran protokol kesehatan pada surat edaran terbaru tadi, bisa disesuaikan bila terjadi lonjakan kasus virus korona di suatu daerah.
Jika itu terjadi, maka kebijakannya bakal diatur pemerintah daerah setempat.
Selain itu, dalam Surat Edaran Satgas terbaru juga disebutkan, seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama pemerintah daerah setempat dianjurkan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat baik preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Baca juga:
- Begini Langkah Pemerintah setelah WHO Cabut Darurat COVID-19
- WHO Cabut Darurat COVID-19, Ini Saran Epidemiolog
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!