NASIONAL

Transisi di Masa Endemi COVID-19, dan yang Harus Diwaspadai

Masyarakat diminta tetap bijaksana dan melakukan penilaian sendiri terkait penggunaan masker.

AUTHOR / Fadli Gaper, Astri Septiani, Ardhi Ridwansyah, Hoirunnisa

Transisi di Masa Endemi COVID-19, dan yang Harus Diwaspadai
Ilustrasi: Petugas mengumpulkan limbah masker untuk dimusnahkan di Pusat Daur Ulang (PDU) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/1/2022). (Foto ANTARA/Rizal Hanafi)

KBR, Jakarta- Satgas Penanganan COVID-19 mengatur lima hal baru di masa transisi endemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19). Lima hal itu adalah menganjurkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua, terutama bagi masyakat rentan, lansia dan komorbid. Boleh tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam kondisi sehat, dan tidak berpotensi menularkan COVID-19.

Kemudian, anjuran membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang lain bila sedang sakit, dan berisiko menularkan COVID-19. Dan, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

Lima hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tujuannya antara lain memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan COVID-19.

Dasar hukum SE tersebut salah satunya adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kepala Sub-bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas COVID-19 Alexander Ginting menjelaskan, SE ini sekaligus merevisi surat edaran sebelumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri Selama Masa Pandemi COVID-19. Segala aturan yang sebelumnya diwajibkan kini telah berbunyi dianjurkan. Termasuk, penggunaan masker ketika masyarakat melakukan mobilitas.

“Jadi, inilah lima poin yang menjadi catatan kalau kita baca Surat Edaran Satgas Nomor 1 Tahun 2023. Jadi, pemerintah melalui surat edaran ini tetap mendengungkan bahwa kewaspadaan itu penting, masyarakat tidak boleh abai karena virus itu masih ada di masyarakat jadi bisa kita lihat dari dashboard-nya Kemenkes laporan kasus baru itu masih tetap dilaporkan memang tidak setinggi pas waktu pandemi,” ucap Alex saat dihubungi KBR, Minggu, 11 Juni 2023.

Kepala Sub-bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas COVID-19 Alexander Ginting menegaskan, aturan pelonggaran protokol kesehatan pada surat edaran terbaru tadi, bisa disesuaikan bila terjadi lonjakan kasus virus korona di suatu daerah. Jika itu terjadi, maka kebijakannya bakal diatur pemerintah daerah setempat.

Selain itu, dalam SE disebutkan, bahwa seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama pemerintah daerah setempat dianjurkan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.

SE ditanda-tangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Suharyanto, pada Jumat, 9 Juni 2023.

Pakai Masker

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) tak mempermasalahkan keputusan pemerintah melonggarkan protokol kesehatan di masa transisi menuju endemi. Menurut Ketua Satgas COVID-19, PB IDI, Erlina Burhan menyatakan, momen pelonggaran prokes saat ini sudah tepat, karena angka kasus COVID-19 sudah bisa dikendalikan.

“Jadi, kalau masyarakat yang sehat, sudah divaksin, tentu saja enggak apa-apa enggak pakai masker, tetapi kalau dia dalam kondisi misalnya batuk, pilek, nah, dia pakai masker untuk melindungi orang lain dan juga orang yang berada di keramaian, dan kita enggak tahu status orang di sekitar kita. Sebaiknya untuk melindungi diri kita pakai masker, tapi kalau enggak di keramaian, enggak pakai, ya enggak apa-apa menurut saya,” ucap Erlina, Minggu, 12 Juni 2023.

Ketua Satgas COVID-19 di PB IDI, Erlina Burhan mengingatkan, bahwa kasus COVID-19 pasti masih tetap ada. Untuk itu publik jangan lengah, terutama kelompok yang rentan tertular COVID-19, seperti lansia dan orang dengan penyakit penyerta atau komorbid.

Jangan Abai

Sementara itu, sebagian kalangan wakil rakyat di parlemen mendorong peningkatan kesadaran masyarakat pasca-pembebasan penggunaan masker.

Menurut Anggota Komisi bidang Kesehatan DPR Rahmad Handoyo, pembebasan penggunaan masker jadi langkah yang baik. Tapi, bukan berarti masyarakat bebas mengabaikan protokol kesehatan.

"Surat ini membuktikan bahwa covid masih ada. Masih memberikan satu tingkat kematian, terutama masyarakat kita yang beresiko tinggi apalagi yang belum divaksin booster 1-2. Artinya kepada daerah yang masih tinggi atau tanda petik masih ada proses penularannya masih ada saya kira sebagai Komisi IX, kita tetap imbauan agar meningkatkan kesadaran untuk berjaga jaga suatu yang sangat positif," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo kepada KBR, Minggu, (11/06/2023).

Anggota Komisi bidang Kesehatan DPR Rahmad Handoyo menambahkan, jika masyakat masih memilih menggunakan masker, maka justru sangat baik sebagai bagian dari peningkatan kesadaran. Tapi, negara juga tidak boleh berhenti memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi gratis.

Tetap Bijak

Di lain pihak, Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menilai, keputusan pemerintah mencabut aturan kewajiban penggunaan masker memang memungkinkan. Karena, situasi pandemi global dan nasional sudah terkendali. Tapi, Dicky minta masyarakat tetap bijaksana dan melakukan penilaian sendiri terkait penggunaan masker.

"Inilah literasi yang harus diketahui oleh publik dan yang juga harus dibangun oleh pemerintah dengan strategi komunikasi risiko yang memadai. Dengan cara itu setiap individu masyarakat menjadi waspada, aware ya jadi paham terliterasi bahwa 'oke untuk saya memang aman tapi untuk kakek saya untuk bapak saya atau bahkan untuk anak saya yang sedang menderita penyakit tertentu atau untuk ibu hamil itu, tidak bisa diberlakukan seperti itu. mereka tetap disarankan untuk memakai masker' misalnya. Ini yang harus diketahui dan dilakukan," kata dia kepada KBR, Minggu, (11/06/23)

Epidemiolog Dicky Budiman juga mengingatkan semua pihak untuk mewaspadai ancaman efek panjang pasca-terinfeksi COVID-19 atau Long COVID. Efek ini berdampak menurunkan status kualitas kesehatan, juga berpotensi merusak organ-organ tubuh.

Ratusan Kasus Positif, Satu Meninggal

Kemarin, (11/6), Satgas Penanganan COVID-19 melaporkan 111 kasus terkonfirmasi positif virus korona. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan catatan peningkatan kasus tertinggi yakni 35 kasus baru. Diikuti Jawa Barat dengan 22 kasus, Jawa Timur 9 kasus, Jawa Tengah 8, dan Banten dengan total 7 kasus konfirmasi baru. Sementara itu, di hari yang sama terdapat 168 kasus sembuh. Satgas juga mencatat satu kasus meninggal akibat COVID-19.

Satgas COVID-19 juga melaporkan, data vaksinasi per kemarin sebanyak 203 juta masyarakat sudah menerima vaksin dosis pertama. Sedangkan 174 juta masyarakat sudah menerima vaksin dosis kedua. Lalu untuk vaksin dosis ketiga atau booster pertama sudah diberikan kepada 68 juta orang. Sedangkan vaksin dosis keempat baru diberikan kepada 3 juta orang.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!