NASIONAL

RUU PPRT Belum Disahkan? Kemnaker: Bola di DPR

“Jadi barangnya itu bolanya sudah di Senayan sana, di DPR, persoalan mau dibahas atau enggak kan berarti sudah kewenangan di Senayan"

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Rony Sitanggang

RUU PPRT
Aksi menuntut pengesahan RUU PPRT di DPR.

KBR, Jakarta-  Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Reni Mursidayanti mengatakan pemerintah sudah menyerahkan surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke DPR RI.

Kata dia penyerahan dilakukan pada 16 Mei 2023. Namun hingga kini pemerintah belum mendapat balasan dari DPR RI terkait jadwal pembahasan RUU yang mandek dua dekade tersebut.

“Jadi barangnya itu bolanya sudah di Senayan sana, di DPR, persoalan mau dibahas atau enggak kan berarti sudah kewenangan di Senayan ya. Kalau pemerintah sih PR-nya sudah selesai semua. Presiden sudah menyampaikan tinggal apakah dalam waktu yang singkat ini menuju pemerintahan baru itu bisa dibahas atau tidak itu kewenangan dari DPR,” ucapnya kepada KBR, Kamis (25/7/2024).

Kata dia, yang terlibat dalam penyusunan DIM untuk RUU PPRT selain Kemnaker yakni, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Lanjutnya, DIM RUU PPRT di antaranya terkait soal pemberian upah layak bagi pekerja rumah tangga.

“Diberikan upah yang layak, jam kerja yang juga layak jadi PRT ini kan bukan hubungan kerja sebagaimana Undang-Undang 13 (UU Ketenegakerjaan) yang ada pemberi kerjanya perusahaan terus dia bekerja waktu tertentu jadi tetap ada perlindungan terhadap PRT tapi tentunya berbeda dari hubungan kerja UU 13,” jelasnya.

Baca juga:

Berdasarkan catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), terdapat 3308 kasus kekerasan PRT sepanjang 2021 sampai dengan Februari 2024. Kekerasan itu berupa kekerasan fisik, psikis, ekonomi, perdagangan manusia, hingga berupa multi-kekerasan yang dapat menyebabkan PRT harus meregang nyawa.

Sebelumnya, Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di parlemen sudah dua dekade mangkrak di DPR. RUU PPRT sudah diajukan ke DPR sejak 2004.

Selama 20 tahun, rancangan tersebut keluar masuk dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR.

Selama itu pula para PRT terus menunggu payung hukum yang melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perbudakan modern yang terjadi hingga kini.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!