NASIONAL

20 Tahun RUU PPRT Mandek, DPR dan Pemerintah Dinilai Tak Serius

"Pemerintah dan DPR yang kurang komitmen dan keseriusan dalam mengawal proses legislasi"

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Rony Sitanggang

PPRT
Aksi menuntut pengesahan RUU PPRT di DPR, Rabu (16/08/23). (KBR/Ardhi)

KBR, Jakarta- Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menilai pemerintah dan DPR sengaja mengabaikan hak-hak para pekerja. Anggota Jala PRT, Yuni Sri Rahayu mengatakan hal ini diperkuat dengan tak kunjung dibahas dan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Padahal menurutnya, para pekerja ini kerap dihantui dengan berbagai tindakan kekerasan, terutama pekerja perempuan yang kerap mendapatkan kekerasan fisik bahkan kekerasan seksual.

"Keengganan dan ketidakseriusan baik itu dari pihak pemerintah dan DPR yang kurang komitmen dan keseriusan dalam mengawal proses legislasi bisa menjadi penyebab utama. Karena yang kita tau RUU PPRT ini kan sudah masuk prioritas prolegnas ya kan, dan surat Presiden juga sudah kita kirim tapi buktinya masih mangkrak juga di DPR sana. Ini harus segera diberikan perlindungan untuk pekerja rumah tangga. Karena banyak PRT itu tidak mendapatkan keadilan," ujar Yuli kepada KBR, Rabu (24/7/2024).

Anggota Jala PRT, Yuni Sri Rahayu menduga ada perbedaan kepentingan politik dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

"Adanya perbedaan pandangan kepentingan antara fraksi-fraksi. Sehingga proses pembahasan RUU PPRT ini lambat dan terkesan mandek di meja DPR," ucapnya.

Yuni berharap DPR dan pemerintah dapat segera memberikan kepastian hukum bagi para pekerja rumah tangga.

Baca juga:

Berdasarkan catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), terdapat 3308 kasus kekerasan PRT sepanjang 2021 sampai dengan Februari 2024. Kekerasan itu berupa kekerasan fisik, psikis, ekonomi, perdagangan manusia, hingga berupa multi-kekerasan yang dapat menyebabkan PRT harus meregang nyawa.

Sebelumnya, Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di parlemen sudah dua dekade mangkrak di DPR. RUU PPRT sudah diajukan ke DPR sejak 2004.

Selama 20 tahun, rancangan tersebut keluar masuk dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR.

Selama itu pula para PRT terus menunggu payung hukum yang melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perbudakan modern yang terjadi hingga kini.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!