NASIONAL

Masa Jabatan DPR Segera Berakhir, Jala PRT: Tolong Sahkan RUU PPRT!

“Jadi itu penting loh untuk menyuarakan rakyat, karena PRT adalah bagian dari rakyat. Sebagai rakyat dia punya hak untuk perlindungan hukum," ujar Jumisih

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Resky Novianto

PPRT
Aksi Menuntu Pengesahan RUU PPRT. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mendorong DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.

Anggota Jala PRT, Jumisih mengatakan DPR tidak memiliki alasan yang kuat untuk terus menunda pembahasan RUU PPRT. Sebab, hal tersebut menjadi penting sebagai payung hukum yang kuat bagi kawan-kawan pekerja.

Jumisih menyebut seharunya negara hadir dan bertanggungjawab untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakatnya. Dia mendorong agar DPR untuk tidak selalu memprioritaskan undang-undang yang hanya memberikan keuntungan pribadi atau partai.

“Mungkin Undang-Undang PPRT dianggap tidak punya keuntungan secara ekonomis ya. Tetapi ini kan kita berbicara Indonesia sebagai negara hukum yang setiap warga negaranya itu punya hak atas perlindungan hukum,” ujar Jumisih kepada KBR, Minggu (21/7/2024).

“Jadi itu penting loh untuk menyuarakan rakyat, karena PRT adalah bagian dari rakyat. Sebagai rakyat dia punya hak untuk perlindungan hukum. DPR mestinya membuktikan keberpihakannya karena dia dipilih oleh rakyat ya untuk itu,” imbuhnya.

Jumisih menilai pemerintah dan DPR terkesan memainkan hak-hak para pekerja rumah tangga. Padahal menurutnya, para pekerja ini rentan mendapat berbagai kekerasan.

Baca juga :

Menunda Pembahasan RUU PPRT, Menambah Derita PRT

Sebelumnya, Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di parlemen sudah dua dekade mangkrak di DPR. RUU PPRT sudah diajukan ke DPR sejak 2004.

Selama 20 tahun, rancangan tersebut keluar masuk dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR.

Selama itu pula para PRT terus menunggu payung hukum yang melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perbudakan modern yang terjadi hingga kini.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!