NASIONAL

RUU PPRT Dua Dekade Mandek di Parlemen

Setiap tahun, ada sekira 600-an kasus kekerasan terhadap PRT.

AUTHOR / Resky Novianto, Wahyu Setiawan, Siti Sadida Hafsyah, Heru Haetami, Hoirunnisa, Ardhi Ridwansyah, Fir

RUU PRT Dua Dekade Mandek di Parlemen
Aliansi Mogok Makan untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga konpers di Gedung YLBHI, Jakarta, Minggu (06/08/23). (Antara/Reno Esnir)

KBR, Jakarta- Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) bakal menggelar aksi mogok makan di depan gedung DPR mulai 14 Agustus 2023.

Ini merupakan aksi ketiga yang dilakukan para PRT sebagai protes mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di parlemen. Menurut Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, RUU PPRT sudah dua dekade mangkrak di DPR.

“Kami mendesak dan rekan-rekan masyarakat sipil kami mengajak untuk bersolidaritas bersama mari kita mogok makan atau berpuasa sesuai dengan pilihan atau kekuatan kesehatann masing-masing paling tidak kita merasakan kalau tidak makan seperti apa sih,” ucap Lita dalam konferensi pers daring, Minggu, (6/8/2023).

Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini menekankan, RUU PPRT urgen disahkan untuk memberi perlindungan kepada PRT dari diskriminasi dan kekerasan oleh majikan.

Lita menyebut, setiap tahun, ada sekira 600-an kasus kekerasan terhadap PRT. Bentuknya beragam, seperti tidak diberi makan, disiksa, dan tidak digaji. Itu sebab, dibutuhkan payung hukum yang bisa melindungi para PRT. Dalam catatan Jala PRT, pekerja rumah tangga didominasi kaum perempuan.

Lita juga menyoroti lambannya progres RUU PPRT. Beleid tersebut disahkan sebagai RUU inisiatif DPR baru pada Maret 2023, dan hingga kini belum ada kejelasan tentang kelanjutannya.

Mandek

Mandeknya pembahasan RUU PPRT, diakui Badan Legislasi DPR. RUU ini terakhir dibahas pada masa penutupan sidang Juli lalu. Dan sampai saat ini, belum ada tanda-tanda bakal dibahas pada penutupan masa sidang Agustus.

Anggota Baleg DPR, Luluk Nur Hamidah menduga RUU mandek di meja pimpinan wakil rakyat.

"Sampai sejauh ini, ibu Puan belum ada tanda-tanda kapan beliau berkenan RUU ini bisa dibawa ke Bamus dan didorong secepatnya bisa dibahas di DPR bersama dengan pemerintah. Mandek di meja pimpinan itu mungkin di meja ketua. Nah ini yang perlu pertanyakan kenapa Ketua DPR tidak secepat mungkin merespon aspirasi dari kalangan marjinal," ujar Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah kepada KBR, Minggu (6/8/2023).

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah menyebut, desakan publik sangat diperlukan untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT. Menurutnya, pemerintah sudah merespons positif aspirasi ini.

Luluk mengeklaim kerap mendorong RUU PRT segera disahkan menjadi Undang-undang. Apalagi, saat ini sudah masuk tahun politik. Namun, belum ada respons dari pimpinan DPR.

DIM dan Surpres Sudah Diserahkan ke DPR

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) belum mendapat undangan dari DPR untuk membahas RUU PPRT.

Padahal, pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah DIM dan Surat Presiden ke DPR.

Hal itu diungkapkan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, Prijadi Santoso kepada KBR, kemarin.

“Jadi, pemerintah melalui lima kementerian dengan leading-nya itu adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Bu Ida Fauziyah, sebagai leading-nya sudah membuat DIM, itu sudah diserahkan ke DPR ditandatangani presiden. Jadi, tinggal DPR itu membahasnya dengan kita. Kapan mereka mengundang, sudah siap. Bolanya sudah ada di DPR lagi, Pemerintah sudah membalas itu,” ucap Prijadi saat dihubungi KBR, Minggu, (6/8/2023).

Asisten Deputi di Kementerian PPPA, Prijadi Santoso menambahkan, pembahasan RUU PPRT melibatkan lima kementerian. Yakni Kementerian PPPA, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri.

RUU Lain Dibahas Kilat di Parlemen

Mandeknya pembahasan RUU PPRT juga menjadi sorotan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur membandingkan dengan pembahasan RUU lain yang bisa dibahas dan kilat di parlemen. Contohnya, RUU Kesehatan yang hanya butuh lima bulan untuk disahkan.

"DPR juga Undang-Undang perubahan KPK itu usulan DPR juga 12 hari, 6 September 2019 diusulkan tanggal 17 September 2019 disahkan. Undang-undang Cipta Kerja itu hanya 5 bulan membahas lebih dari 70 undang-undang, MK hanya 7 hari. Jadi, sebenarnya tidak lagi ada alasan untuk DPR menunda-nunda," kata Isnur dalam konferensi pers, Minggu, (7/8/2023).

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur berharap Presiden Joko Widodo ikut mendorong pengesahan RUU PPRT. Hal itu bisa disampaikan Jokowi saat pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR-DPR RI, 16 Agustus 2023.

Apalagi di saat bersamaan, para PRT dan masyarakat sipil menggelar aksi mogok makan di depan gedung DPR.

Kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga

Sebelumnya, Komisi Nasional Antikekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti maraknya praktik kekerasan yang dialami perempuan pekerja rumah tangga. Itu disampaikan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, dalam rangka peringatan Hari Perempuan Internasional 2023, 8 Maret.

Andy mengatakan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga tidak cukup hanya lewat Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Hal ini juga menjelaskan mengapa kehadiran Undang-Undang PKDRT saja, tidak cukup untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dan karena itu kita membutuhkan payung hukum yang terpisah untuk menegaskan pengakuan dan jaminan pelindungan bagi pekerja rumah tangga," kata Andy dalam rilis Catatan Tahunan Komnas Perempuan, Selasa, (7/3/2023).

Dari laporan tahunan, Komnas Perempuan mencatat ada 58 kekerasan yang dilakukan majikan terhadap perempuan di tempat kerja selama 2022. Jumlah itu menempati posisi empat teratas dalam aduan masyarakat terkait kekerasan di ranah publik.

Kata Andy, data tersebut harus menjadi acuan DPR dan pemerintah untuk mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT.

Pada Selasa, 21 Maret 2023, RUU PPRT telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun 2022-2023.

Apa Itu RUU Inisiatif DPR

Mengutip law.uii.ac.id, RUU usul inisiatif DPR adalah usulan rancangan undang-undang yang berasal dari sekurangnya 13 anggota dewan, komisi, gabungan komisi, atau badan legislasi.

Usulan harus disertai naskah akademik dan/atau penjelasan, yang kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR, untuk selanjutnya dibagikan ke anggota lainnya dalam rapat paripurna berikutnya.

Rapat tersebut akan memutuskan apakah usulan inisiatif itu diterima atau ditolak. Jika diterima, namun dengan catatan perubahan, maka rapat paripurna akan menugaskan komisi, badan legislasi atau panitia khusus untuk menyempurnakan.

RUU yang diterima tanpa perubahan, selanjutnya akan diinfomasikan ke presiden untuk menunjuk kementerian yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan. Paling lama, 60 hari sejak surat dari pimpinan DPR diterima.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!