NASIONAL

RUU Perampasan Aset Mandek, Jokowi Dinilai Tak Serius Sahkan

"Artinya Jokowi tidak melakukan konsolidasi kekuatan politik di dalam koalisinya untuk segera membahas dan mengesahkan"

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Rony Sitanggang

RUU Perampasan Aset mangkrak di DPR
Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto saat Munas Partai Golkar di Senayan, Jakarta, Rabu (21/08/24). (Antara/Muhammad Adimaja)

KBR, Jakarta-  Kalangan pegiat anti-korupsi mempertanyakan keseriusan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengatakan mandeknya RUU ini di DPR disebabkan oleh keengganan para pemangku kekuasaan untuk segera membahasnya.

Ia juga menilai Jokowi tidak serius dalam mengeluarkan produk hukum ini. Padahal menurutnya, presiden memiliki kemampuan legislasi yang lebih kuat dari DPR.

Zaenur menegaskan sebagai kepala negara dan memiliki koalisi yang gemuk, Jokowi seharusnya dapat segera memerintahkan pasukannya untuk meng-goalkan RUU Perampasan Aset ini di DPR.

"Dengan koalisinya yang sangat gemuk itu memiliki power politik untuk mengkonsolidasikan partai politik agar rancangan undang undang itu bisa segera dibahas dan disahkan di DPR. Jadi itu menunjukkan bahwa dalam RUU Perampasan Aset artinya Jokowi tidak melakukan konsolidasi kekuatan politik di dalam koalisinya untuk segera membahas dan mengesahkan nya di DPR. Contoh kasus adalah Revisi Undang-Undang KPK dengan sangat kilat itu bisa disahkan, Rancangan Undang-Undang Omnibus Law juga sangat cepat disahkan," ujar Zaenur kepada KBR, Kamis (29/8/2024).

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman juga menilai pemerintah seharusnya tidak mempunyai alasan untuk terus menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ini. Sebab menurutnya RUU ini sangat penting untuk segera disahkan dalam periode pemerintahan saat ini. Hal itu lantaran korupsi pejabat yang makin merajalela di tanah air.

Lebih lanjut, Zaenur menduga pemerintah dan DPR sengaja untuk mengabaikan RUU Perampasan Aset ini.

Baca juga:

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Hal tersebut ia sampaikan ketika berbicara terkait keputusan cepat DPR yang membatalkan pengesahan RUU Pilkada di tengah penolakan sejumlah elemen masyarakat.

RUU Perampasan Aset ini mandek selama lebih dari 1 dekade setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada 2008. Surat Presiden atau Surpres RUU Perampasan Aset  baru dikirimkan ke pimpinan DPR sejak 4 Mei 2023 lalu. Tapi, Surpres itu tak kunjung dibahas DPR hingga saat ini.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!