NASIONAL

RUU Perampasan Aset Mandek, ICW Sebut Pemerintah Tak Serius

"Bandingkan misalnya dengan RUU inisiatif pemerintah lainnya, seperti Omnimbuslaw Cipta Kerja atau Omnimbuslaw Kesehatan. Itu kan juga inisiatif presiden, dorongannya sangat masif."

AUTHOR / Shafira Aurel

RUU Perampasan Aset
Ilustrasi. (Foto: Bermix Studio/Unspash.com)

KBR, Jakarta - Lembaga pemantau korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintah tidak serius dalam memberantas korupsi di Indonesia. Ini terlihat dari mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya mengatakan tren kasus korupsi dalam setahun ini merangkak naik, bahkan menyeret sejumlah menteri-menteri dalam kabinet kerja Presiden Joko Widodo.

Ia menegaskan saat ini RUU Perampasan Aset sangat penting segera disahkan dan butuh perhatian khusus.

"Saya melihat tidak ada komitmen yang serius dari pihak pemerintah untuk mendorong agar DPR dapat mengesahkan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset ini. Kita bandingkan misalnya dengan RUU inisiatif pemerintah lainnya, seperti Omnimbuslaw Cipta Kerja atau Omnimbuslaw Kesehatan. Itu kan juga inisiatif presiden, dorongannya sangat masif. Kenapa semangat yang sama tidak diterapkan dalam mendorong RUU Perampasan Aset ini untuk segera dibahas?" kata Diky kepada KBR, Senin (13/11/2023).

Baca juga:


Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya menambahkan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menambah daftar panjang buruknya kinerja pembantu presiden yang tersandung kasus.

Menurutnya kasus ini menjadi pukulan keras bagi pemerintahan Jokowi. Bahkan, tidak hanya menteri, tetapi dugaan korupsi dan pemerasan juga melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri yang merupakan bawahan presiden.

Surat Presiden RUU Perampasan Aset sudah dikirim pemerintah ke pimpinan DPR sejak 4 Mei lalu. Tetapi Surpres itu tak kunjung dibahas DPR, meski sudah melewati 16 kali rapat paripurna.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga kembali mendorong DPR agar dapat mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang akan mempermudah penuntasan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPT).

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!