NASIONAL

Pilkada Dipercepat? Mendagri: Digelar Akhir 2024, Kecuali DIY

"Pilpres nanti 14 Februari, dan setelah itu di akhir tahun adalah Pilkada serentak di 552 wilayah kecuali di DIY."

AUTHOR / Resky Novianto

pilkada
Anggota KPU mensosialisasikan pemilu 2024 ke warga di Tempat Pelelangan Ikan TPI Suradadi, Tegal, Jawa Tengah, Senin (11/9/2023). (Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah)

KBR, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak bakal digelar akhir 2024.

Ia mengatakan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden serta pemilihan kepala daerah digelar di tahun yang sama. Tujuannya agar rencana pembangunan jangka menengah tingkat nasional paralel.

Meski begitu, Tito tidak menyebutkan secara jelas kepastian tanggal Pilkada tahun depan.

"Amanat dari pembuat Undang-Undang 2016 diserentakkan di tahun yang sama. Pilpres nanti 14 Februari, dan setelah itu di akhir tahun adalah Pilkada serentak di 552 wilayah kecuali di DIY," kata Tito usai pelantikan Pj Gubernur NTB, Selasa (19/9/2023).

Sebelumnya, Juru Bicara Kemendagri Benni Irwan menyebut percepatan pemungutan suara Pilkada 2024 dari November ke September baru sebatas wacana.

Menurutnya, wacana itu diangkat oleh elite partai politik serta akademisi. Dia memastikan, belum ada rencana pembahasan terkait hal tersebut.

Baca juga:


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo tidak mengetahui soal rencana perubahan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Jokowi malah mempertanyakan alasan jika jadwal pilkada dimajukan.

"Belum sampai ke situ lah saya, belum ke situ. Urgensinya apa? Alasannya apa? Semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam lah. Saya kira itu masih kajian di Kemendagri dan saya belum tahu mengenai itu," kata Jokowi di BSD, Tangerang, Banten, Kamis (31/8/2023).

Jokowi menambahkan, harus ada dasar pertimbangan memajukan jadwal gelaran Pilkada 2024.

Ia juga memastikan belum ada rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memajukan pilkada.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sempat menyebut pemungutan suara pilkada bakal dimajukan dari 27 November 2024 ke September 2024. Pernyataannya itu merespons usul Bawaslu agar ada pembahasan soal opsi penundaan Pilkada 2024.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!