NASIONAL

Pengamat: Wacana Pilkada Dipercepat, Kepentingan Politik Penguasa Belaka

Hingga kini tidak ada kegentingan memaksa yang dapat menjadi alasan dimajukannya pelaksanaan Pilkada.

AUTHOR / Hoirunnisa

Pilkada Dipercepat
Ilustrasi. Pekerja melakukan sortir dan pelipatan surat suara di KPU Tulungagung, Jawa Timur (12/2/2019). (Foto: ANTARA/Destyan Sujarwoko)

KBR, Jakarta - Kalangan pengamat menaruh kecurigaan adanya intervensi pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam wacana percepatan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut, hingga kini tidak ada kegentingan memaksa yang dapat menjadi alasan dimajukannya pelaksanaan Pilkada.

Feri menuding, wacana itu hanya kepentingan keluarga Presiden Jokowi saja.

"Tidak ada satu alasan yang rasional untuk memajukan Pilkada kecuali kepentingan politik yang akan dikaitkan dengan keluarga Presiden. Nah ini jadi problematika tersendiri sebab kalau mau memajukan atau mengubah jadwal Pilkada menjadi September, dan yang dilakukan adalah ketentuan Perppu maka harus memenuhi dulu hal ihwal kegentingan memaksa yang jadi syarat dikeluarkan Perppu. Sama sekali tidak ada kondisi yang bisa dikatakan hal ihwal kegentingan memaksa," ujar Feri kepada KBR, Rabu (6/9/2023).

Feri juga mengatakan, jika ingin memajukan pelaksanaan Pilkada, maka harus memenuhi syarat kegentingan memaksa untuk dikeluarkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurutnya lagi, dipercepatnya jadwal itu bila disepakati maka hanya akan membuat Pilkada digelar saat Jokowi masih menjabat.

Sementara itu, beberapa anggota keluarga Jokowi---Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution---masih berpeluang mencalonkan diri sebagai petahana.

Feri juga mempertanyakan alasan yang dikemukakan pemerintah dalam mempertimbangkan percepatan Pilkada. "Tak tepat jika alasannya adalah efektivitas pemerintahan yang dipakai," tuturnya.

Baca juga:

- Beban Kerja Bertambah Jika Pilkada Maju, KPUD Kabupaten Bogor: Tetap Siap

- Mendagri Ingatkan Pj Gubernur Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara tentang wacana Pilkada 2024 dimajukan dari yang semula digelar November menjadi September 2024.

Menurut Tito, wacana Pilkada 2024 yang dimajukan itu rasional untuk dilakukan asalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan Pemilu siap menjalankan.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!