NASIONAL

Mulai Besok, Pemprov DKI Uji Coba Tilang Emisi Kendaraan Bermotor

Tilang uji emisi bakal masif diterapkan mulai 1 September mendatang.

AUTHOR / Astri Yuanasari, Shafira Aurel

Mulai Besok, Pemprov DKI Uji Coba Tilang Emisi Kendaraan Bermotor
Petugas mengukur emisi gas buang kendaraan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023). ANTARA/Aditya Pradana Putra

KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan uji coba tilang emisi kendaraan bermotor mulai besok, Jumat (25/8/2023). Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, tilang uji emisi bakal masif diterapkan mulai 1 September mendatang.

Upaya ini dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyatakan bahwa memang Pemprov DKI Jakarta concern sekali terhadap uji emisi. Dan rencananya besok kami akan melakukan uji coba tilang uji emisi, dan masifnya akan kami lakukan di tanggal 1 September. Jadi mulai September sampai dengan 3 bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, dan POM TNI, serta satpol PP kami," kata Asep dalam webinar FMB9ID_IKP, Kamis (24/8/2023).

Asep menambahkan, upaya lain yang dilakukan untuk mengurangi polusi antara lain menambah titik pemantauan kualitas udara, menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak uji emisi, hingga gencar menanam ribuan pohon.

Baca juga:

Selain itu, dia menyebut saat ini tengah disusun keputusan gubernur (kepgub) yang memuat strategi pengendalian udara.

Nantinya, kepgub tersebut akan menyinkronkan fungsi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menangani polusi udara.

Minta Dipertegas

Sementara itu, Anggota Komisi Bidang Energi DPR Ramson Siagian meminta pemerintah mempertegas aturan emisi karbon untuk kendaraan bermotor.

Dia mengatakan, pemerintah perlu membuat kebijakan yang tegas untuk mencegah makin parahnya polusi udara.

Dia menyebut kendaraan bermotor sebagai salah satu penyumbang terbesar polusi. Sehingga harus diberikan aturan terkait standar emisi yang baik.

"Dari pemerintah perlu lebih tegas, khususnya dari Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup harus tegas untuk membuat kebijakan-kebijakan. Untuk menghindari peningkatan emisi karbon dari kendaraan bermotor. Jadi harus dicek itu bagaimana tingkat emisi karbon dari setiap kendaraan-kendaraan itu dengan peraturan," ujar Ramson, dikutip dalam kanal youtube TVR Parlemen, Kamis (24/8/2023).

Baca juga:

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu juga meminta masyarakat berperan aktif dalam memperbaiki kualitas udara. Dia mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum guna menekan polusi udara.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!