NASIONAL

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Tindak 4 Perusahaan di Jabodetabek

Menghentikan kegiatan perusahaan di beberapa lokasi, di antaranya di Cakung, Jakarta Timur, dan Karawang, Jawa Barat.

AUTHOR / Astri Yuana Sari

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Tindak 4 Perusahaan di Jabodetabek
Ilustrasi: Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda, Jakarta, Rabu, (12/1): Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengawasi perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyumbang polusi udara di kawasan tersebut.

Direktur Jenderal Gakkum Kementerian LHK sekaligus Ketua Satgas, Rasio Ridho Sani mengatakan, tim melakukan pengawasan terhadap tempat pengolahan batu bara atau stockpile, dan menghentikan kegiatan di beberapa lokasi, di antaranya di Cakung, Jakarta Timur, dan Karawang, Jawa Barat.

"Langkah sekarang yang kami lakukan adalah kami segera menghentikan kegiatan ini, karena kalau tidak dihentikan nanti debunya bertebaran ke mana-mana. Kemudian kalau memang hasil data lab kami memang menunjukkan adanya emisi ambien udara di sekitar lokasi kegiatan ini melebihi baku mutu yang ditetapkan, maka kami akan melakukan langkah hukum baik itu perdata maupun langkah hukum pidana," kata Rasio dalam keterangan pers, Rabu, (23/8/2023).

Rasio menjelaskan, tim satgas saat ini melakukan pengukuran kualitas udara dan menempatkan banyak peralatan di lokasi-lokasi tersebut.

Kata dia, penghentian kegiatan bisa selama-lamanya atau tergantung dari perusahaan, apakah bisa memperbaiki sesuai rekomendasi satgas atau tidak.

Rasio menjelaskan, tim telah menyegel satu stockpile perusahaan penyedia batu bara di Cakung, Jakarta Timur, dan menghentikan kegiatannya.

Selain itu, KLHK melakukan penghentian sementara kegiatan operasional PT Pindo Deli 3 di Karawang, Jawa Barat. Perusahaan ini terbukti melanggar karena menyimpan limbah yang menyebabkan polusi udara.

Kegiatan 4 Perusahaan Dihentikan

Mengutip ANTARA, rincian empat perusahaan yang dihentikan kegiatannya adalah PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada, yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara.

Kemudian, PT Maju Bersama Sejahtera di Cakung, dan PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

KLHK meyakini perusaaan stockpile atau pengolahan batu bara PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci.

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek diterjunkan sejak 21 Agustus 2023. Ada sekira 100 personel yang diturunkan untuk mengawasi dampak lingkungan ke enam titik lokasi, antara lain Marunda, Bekasi, dan Karawang.

Tim dikerahkan setelah polusi udara di Jabodetabek memburuk. Sejumlah penyebabnya antara lain PLTU Batu Bara, dan emisi kendaraan.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!