NASIONAL

Mendagri Akan Beri Sanksi Kepala Daerah yang Tak Capai Target Mal Pelayanan Publik

"Nanti kita kejar untuk membentuk Mal Pelayanan Publik bagi yang belum."

AUTHOR / Hoirunnisa

Mendagri Akan Beri Sanksi Kepala Daerah yang Tak Capai Target Mal Pelayanan Publik
Petugas melakukan perekaman KTP elektronik pada siswa saat layanan jemput bola di SMAN 7 Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/11/2023). (Foto: ANTARA/Raisan AF)

KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan memberi sanksi tegas pada daerah yang tidak optimal dalam memberikan pelayanan publik, salah satunya dalam menyediakan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan akan memberi teguran dan sanksi kepada kepala daerah, baik yang terpilih melalui Pilkada maupun Penjabat kepala daerah, guna mengejar target pembentukan MPP.

"Kalau (kepala daerah) yang hasil Pilkada ini kita dorong, kita berikan teguran tertulis, dan diumumkan ke publik. Inikan berpengaruh pada elektabilitas menjelang Pemilu, kalau yang belum memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Untuk yang Penjabat, salah satu kriterianya, evaluasi 3 bulanan. Nanti kita kejar untuk membentuk Mal Pelayanan Publik bagi yang belum," kata Tito Karnavian dalam konferensi pers di kanal Youtube Wapres, Rabu (6/12/2023).

Baca juga:


Hingga Oktober lalu, jumlah MPP yang sudah dibentuk di daerah sebanyak 163.

Menurut Tito Karnavian, saat ini ada sebanyak 210 orang penjabat kepala daerah di seluruh Indonesia yang akan dievaluasi mengenai capaian program MPP per tiga bulan. Jika penjabat kepala daerah tidak mampu melaksanakan target, maka akan dicopot dari jabatannya.

Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu.

Pembentukan MPP dimaksudkan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan serta dapat meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!