NASIONAL

Wapres: MPP Digital Harus Hapuskan Praktik Percaloan

Hingga 15 Juni 2023, sebanyak 120 MPP telah diresmikan

AUTHOR / Astri Yuanasari

Google News
Wapres: MPP Digital Harus Hapuskan Praktik Percaloan
Wapres Maruf Amin (kanan) saat Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di Istana Wapres, Selasa (20/6/2023). (Dok Setwapres)

KBR, Jakarta - Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, praktik percaloan harus hilang seiring dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Kata Ma'ruf, MPP Digital merupakan satu terobosan dari agenda reformasi birokrasi nasional.

"Hadirnya MPP seharusnya mampu mengikis layanan publik yang identik dengan menyita waktu, antrean panjang, praktik percaloan, dan minimnya informasi layanan. Dalam berbagai kunjungan kerja ke MPP di daerah, saya kerap menekankan bahwa MPP tidak boleh sekadar berorientasi pada bangunan fisik, tapi pastikan juga fungsi pelayanan publik yang terpadu dapat berjalan baik, cepat, dan nyaman," kata Ma'ruf dalam acara Soft Launching Mal Pelayanan Publik Digital Nasional, Selasa (20/6/2023).

Wapres berharap institusi birokrasi di pusat dan daerah mengesampingkan ego sektoral. Sehingga tercipta kesadaran kolektif untuk memadukan kewenangan, menyepakati standar dan jenis pelayanan publik, serta mengubah cara kerja yang lebih terpadu lintas institusi birokrasi.

"Saya minta seluruh pemangku kepentingan di berbagai tingkatan untuk terus menghadirkan inovasi dalam pengembangan MPP digital, seraya memperkuat kolaborasi untuk memastikan implementasinya," kata dia.

Baca juga:

Hingga 15 Juni 2023, sebanyak 120 MPP telah diresmikan. Dalam waktu dekat, pemerintah menargetkan 9 MPP diresmikan secara serentak.

“Saya mensyukuri dan mengapresiasi capaian ini. Namun, masih dibutuhkan upaya serius guna memastikan 100 persen MPP terbangun di semua kabupaten/kota di Indonesia tahun 2024,” pungkas Wapres.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!