indeks
Libur Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara

Ia mengaku sempat meminta stafnya membuat surat izin ke luar negeri karena menyadari adanya hari kerja pada 8 hingga 10 April yang bertepatan dengan jadwal liburannya.

Penulis: Hoirunnisa

Editor: Muthia Kusuma

Google News
Indramayu
Bupati Indramayu Lucky Hakim menjawab pertanyaan wartawan usai menghadap Wamendagri Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).(ANTARA/Bayu P.)

KBR, Jakarta- Bupati Indramayu, Jawa Barat, Lucky Hakim, tengah menghadapi pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait polemik keberangkatannya ke Jepang tanpa mengantongi izin dari menteri.

Lucky menjelaskan, perjalanan liburan bersama keluarganya tersebut telah direncanakan jauh hari, bahkan sejak masa kampanye Pilkada 2024, dengan tiket keberangkatan dibeli sejak Desember 2024 untuk tanggal 2 hingga 11 April 2025.

Ia mengaku sempat meminta stafnya membuat surat izin ke luar negeri karena menyadari adanya hari kerja pada 8 hingga 10 April yang bertepatan dengan jadwal liburannya.

"Saya sempat meminta staf saya untuk membuat surat izin keluar negeri. Karena saya lihat ada hari kerja yang akan kena di tanggal 8,9,10 (April). Bayangan saya tuh tiga hari saya mau izin. Namun tertolak izinnya karena sudah di bawah 14 hari kerja. Saya bilang, kan masih lama? (ternyata) bukan lama harinya lama hari kerjanya," ujar Lucky kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

Menurut Lucky Hakim, sebagai bentuk tanggung jawabnya, dia memutuskan untuk memajukan kepulangannya ke tanggal 6 April agar dapat kembali bekerja pada 8 April.

"Akhirnya saya memilih mengajukan kepulangan tanggal 6 April agar bisa kembali bekerja pada 8 April," jelas Lucky.

Baca juga:

Ia mengklaim langkah ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengaku baru mengetahui adanya surat edaran pembatasan perjalanan selama libur Lebaran saat sudah berada di Jepang karena belum sempat membaca seluruh dokumen yang masuk.

Kendati demikian, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya telah meminta Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan langsung terkait perjalanannya tersebut. 

"Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung," seperti dikutip dari ANTARA pada Senin (7/4/2025).

Sementara itu, Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, menilai tindakan Bupati Indramayu ini sebagai indikasi gagalnya retret kepala daerah dalam menanamkan nilai-nilai kepemimpinan yang etis dan akuntabel.

Menurutnya, meskipun perjalanan menggunakan dana pribadi, tindakan Lucky Hakim tetap dianggap melanggar kesantunan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Saya melihat ini memang ada indikasi kuat gagalnya retret itu gitu. Jadi mereka, nah ini saya melihat apakah tata kelola retret ini betul-betul dipahami oleh pesertanya, atau kemudian juga retret ini kemudian oleh publik dipahami seperti hanya seremonial dan seolah-olah buang-buang anggaran, tidak memengaruhi apa istilahnya karakter watak dari kepala daerah yang itu cenderung arogan, perilaku koruptif," ujar Trubus kepada KBR, Minggu (6/4/2025).

Aturan mengenai perjalanan luar negeri bagi kepala daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang pada Pasal 76 ayat (1) huruf i melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) undang-undang tersebut.

Lucky Hakim
Bupati Indramayu
Jepang
Kemendagri
Trubus Rahardiansyah

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...