ragam
IKN di Persimpangan Jalan: Moratorium atau Lanjut?

"Soal apakah perlu dimoratorium atau tidak. Nanti kami akan melakukan kajian yang lebih mendalam perlu apa tidaknya ya," ujarnya

Penulis: Naomi Lyandra, Siska Mutakin

Editor: Resky Novianto

Google News
IKN
Kawasan IKN Istana Kepresidenan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Wacana penghentian sementara atau moratorium pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mengemuka di tengah ketiadaan Keputusan Presiden (Keppres) terbaru serta kondisi keuangan negara yang tengah dalam masa efisiensi.

Bahkan, muncul usulan agar status IKN diturunkan menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, meski sejak 2022 proyek ini telah menyedot anggaran hingga lebih dari Rp150 triliun.

Azhar Syahid, Peneliti dari CORE Indonesia, menilai pemerintah perlu cermat menghitung segala kemungkinan sebelum memutuskan kelanjutan proyek IKN termasuk soal moratorium.

“Jangan sampai moratorium yang dilakukan secara tiba-tiba itu justru berpotensi membuat investasi yang selama ini sudah dibangun di IKN menjadi lemah, kendur gitu. Jadi pemerintah perlu memastikan betul-betul membuat iklim investasi di IKN menjadi baik”, ujarnya dalam siaran Ruang Publik KBR, Selasa (29/7/2025).

Azhar menekankan pentingnya menjaga konsistensi kebijakan untuk menarik investor. Ia menyebut bahwa sejak awal, IKN ditujukan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa.

“Yang menjadi concern saya adalah prospek investasi yang ada di IKN itu yang harus dibangun dengan baik oleh pemerintah”,tambahnya.

APBN Jangan Menjadi Tumpuan Utama, Prioritaskan Swasta

Menurut Azhar, APBN seharusnya tidak menjadi sumber utama pembangunan IKN, melainkan pemantik agar swasta turut terlibat. Ia menyoroti fakta bahwa realisasi investasi swasta masih jauh dari ekspektasi.

“Awalnya kan sebetulnya pembangunan IKN ini menargetkan investasi dari swasta, jadi non pemerintah. Tapi kemudian dalam pelaksanaannya di tahap awal kita kan sudah mengelontorkan Rp89 triliun. Selama anjang 2022 sampai 2024,” jelas Azhar.

Moratorium untuk Penyesuaian Kemampuan Fiskal

Sebelumnya, pada Jumat (18/7), Partai NasDem mengusulkan pemerintah perlu segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.​​​​​​

Partai NasDem menilai terdapat beberapa hal yang menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur di IKN, di antaranya belum adanya Keputusan Presiden.

Pasalnya, Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah, yang menjadi amanat pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

red
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa bersama Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Partai NasDem juga berpandangan bahwa pemindahan IKN perlu dimulai dari Wapres dengan berkantor dan menempati gedung yang sudah terbangun di Kalimantan Timur tersebut.

"Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun," kata Saan di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta.

Kajian dari Komisi II DPR RI

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terkait usulan moratorium sementara pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Soal apakah perlu dimoratorium atau tidak. Nanti kami akan melakukan kajian yang lebih mendalam perlu apa tidaknya ya," kata Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Hal itu disampaikan Bahtra merespons usulan Partai NasDem agar pemerintah segera melakukan moratorium sementara pembangunan IKN.

"Mungkin itu yang menjadi pandangan teman-teman Partai NasDem kemudian berinisiatif memberikan usulan-usulan agar itu dimoratorium, tapi bagi kami sih nanti akan kami lihat lebih jauh ya, perlu apa tidaknya nanti kami akan (lakukan) kajian," ujarnya.

Legislator Partai Gerindra ini juga mengatakan kajian perlu tidaknya moratorium sementara pembangunan IKN perlu mempertimbangkan pula sejumlah program-program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto lain.

"Karena memang kan kita harus pikirkan ini kan program pemerintah pusat atau program Presiden Prabowo kan program strategisnya, seperti misalnya ketahanan pangan, makan bergizi gratis, membutuhkan tentu tidak sedikit biaya," ucapnya.

Pemindahan ke IKN Dimulai dari Wapres

Selain moratorium sementara, Bahtra menyebut pihaknya juga akan melakukan kajian terkait usulan pemindahan ibu kota negara ke IKN perlu dimulai dari wakil presiden dengan berkantor dan menempati gedung yang sudah terbangun di Kalimantan Timur tersebut.

"Kami harus nanti melihat lebih jauh urgensinya kalau misalnya ibu kota kan ada dua usulannya tuh. Yang pertama, meminta wakil presiden untuk berkantor di sana dalam rangka agar percepatan bisa lebih efektif," tuturnya.

Bahtra juga menghargai dan memandang baik usulan yang disampaikan Partai NasDem terkait IKN tersebut.

"Jadi, kami menghormati dan menghargai apa yang menjadi usulan dari sahabat-sahabat dari Partai NasDem dan itu bagus-bagus aja. Kan namanya usulan kan pasti bagus-bagus saja," katanya.

Gibran Siap Tunggu Perintah Prabowo Pindah Tugas IKN

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa dirinya masih menunggu perintah Presiden Prabowo Subianto untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, maupun di Provinsi Papua.

Saat menjawab pertanyaan awak media terkait dirinya akan berkantor di IKN, Gibran pun memberikan tanggapan dengan santai.

"Kemarin nyuruh saya berkantor di Papua, sekarang di IKN, pindah-pindah terus," kata Wapres Gibran saat memberikan keterangan media di Sekolah Rakyat Menengah Pertama 3 Pekanbaru Sentra Abiseka, Pekanbaru, Riau dikutip dari ANTARA.

Pernyataan Wapres itu berkaitan dengan usulan sejumlah partai politik di DPR yang meminta Wapres Gibran berkantor di IKN.

Mengingat posisinya sebagai pembantu Presiden, Gibran menegaskan bahwa ia siap untuk ditugaskan di mana saja.

"Yang jelas ini, saya sebagai pembantu Presiden, siap ditugaskan di mana saja, di Papua, di IKN, kami menunggu perintah Presiden. Dan sebagai pembantu Presiden, harus siap," kata Wapres.

Mantan Wali Kota Solo itu menambahkan bahwa dirinya bisa berkantor di mana saja, apalagi Gibran kerap turun ke lapangan guna memastikan program prioritas Presiden Prabowo berjalan dengan baik.

"Sudah saya tegaskan ya, saya bisa berkantor di mana saja, karena saya lebih sering di lapangan, memastikan program-program, visi misi Pak Presiden tereksekusi dengan baik," tambah Gibran.

red
Salinan UU IKN. Foto: jdih.maritim.go.id

IKN Tetap Lanjut Pembangunan

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meyakini pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan mangkrak dan terus berlanjut sebab merupakan amanat dari undang-undang.

"IKN tidak akan pernah mangkrak karena itu amanat undang-undang," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis dikutip dari ANTARA.

Dia memastikan pembangunan IKN tetap berlanjut meski anggaran yang dialokasikan untuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) fluktuatif tiap tahunnya.

"Yang terpenting terhadap pembangunan Otorita IKN itu berkelanjutan. Setiap tahun kami anggarkan bahwa besaran anggarannya itu fluktuatif, itu sesuai kebutuhan prioritas tentu, tapi pasti anggaran Otorita IKN selalu ada," tuturnya.

Mensesneg: Belum Ada Rencana Moratorium IKN

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah tetap pada komitmen menyelesaikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai rencana dan target, karena itu tidak ada rencana moratorium.

Prasetyo, yang juga Juru Bicara Presiden RI dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) moratorium atau penghentian sementara proyek tersebut.

"Sebagaimana yang sudah pernah juga disampaikan, bahwa sampai hari ini pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya," katanya di Istana, Jumat (25/7/2025).

Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi berbagai usulan dari sejumlah pihak yang mendorong agar pemerintah mempertimbangkan moratorium pembangunan IKN.

Seluruh Masukan Dihargai

Menurut Prasetyo, seluruh masukan dan pendapat masyarakat tetap dihargai, namun pemerintah fokus menyelesaikan pembangunan sarana dan prasarana inti dalam waktu 3 tahun ke depan.

"Berkenaan dengan IKN, tentu kami menerima semua pendapat masukan apapun itu," katanya.

Keppres IKN Ditandatangani Jika Sarpras Terpenuhi

Prasetyo menyebut, saat ini Otorita IKN sedang bekerja keras memenuhi target yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto untuk merampungkan pembangunan IKN dalam 3 tahun ke depan.

Infrastruktur dasar seperti kantor-kantor pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif menjadi fokus utama agar pemindahan ibu kota secara administratif bisa dilakukan secara bertahap, kata Prasetyo menambahkan.

“Ini adalah sarana-prasarana yang menjadi syarat utama sebelum Presiden menandatangani Keppres pemindahan ibu kota,” katanya.

red
Salinan UU IKN. Foto: jdih.maritim.go.id

Sejak Awal Pembangunan Dipertanyakan JATAM

Namun, jauh dari isu fiskal, Mareta Sari dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mempertanyakan kepentingan di balik proyek IKN sejak awal.

“Isu moratorium saya rasa ini mesti digeser dulu kali ya. Kita mesti balik lagi ke kepentingan terhadap pembangunan Ibu Kota baru sebenarnya,” ujar Mareta dalam siaran Ruang Publik KBR, Selasa (29/7/2025).

Lebih lanjut Mareta menyoroti inkonsistensi antara janji dan praktik penggunaan dana pembangunan IKN.

“Dalam catatan ICW kita menemukan peningkatan jumlah anggaran APBN yang digunakan untuk membangun Ibu Kota baru, itu justru seluruhnya tersedot dari APBN walaupun janji awalnya akan ada KPBU (Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha) dan investasi swasta,” ujarnya.

Masyarakat Lokal IKN masih Jadi Korban

Tak hanya menyasar aspek fiskal, JATAM juga mencatat berbagai pelanggaran terhadap masyarakat lokal dan lingkungan hidup di sekitar lokasi IKN.

Mareta mengungkapkan adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan pembangunan, hingga proses relokasi dan penggusuran masyarakat tanpa dialog yang memadai.

“Temuan terbaru adalah aktivitas pertambangan batu bara ilegal di kawasan IKN. Itu juga tidak menjadi hal yang utama. Harusnya dalam pelayakan membangun sebuah Ibu Kota, kepentingan siapa itu harus dijawab dulu,” ujar Mareta.

Mareta menyebut beberapa temuan penting dalam proses pembangunan, seperti pembongkaran kuburan demi pembangunan bendungan dan proses kriminalisasi terhadap masyarakat.

“Setidaknya ada sembilan masyarakat di kawasan KM Pula yang kemudian dikriminalisasi karena kawasan tersebut sudah dikonversi menjadi lahan IKN. Tapi mereka merasa, ‘Kami nggak pernah diajak berbicara,” jelasnya.

Dorongan Evaluasi Menyeluruh Pembangunan IKN

Azhar Syahid, Peneliti dari CORE Indonesia pun mengakui pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini, bukan hanya dari sisi ekonomi tetapi juga sosial dan lingkungan.

“Evaluasi itu menjadi hal yang utama. Suara-suara seperti itu harus didengarkan dan dievaluasi oleh pemerintah sehingga fokus pembangunan juga memperhatikan hal-hal kecil yang penting,” ujar Azhar.

Azhar menambahkan bahwa rendahnya pertumbuhan investasi kuartal pertama 2025 yang hanya mencapai 2,1% menandakan lemahnya daya dorong sektor konstruksi. Ia percaya, dengan tata kelola yang akuntabel, IKN masih bisa menjadi katalis investasi.

“Yang terpenting adalah iklim investasi itu harus dibangun dengan baik di IKN... Kalau pemerintah ingin mendorong investasi, sebetulnya IKN bisa menjadi salah satu sarana yang baik,” ujarnya.

Azhar menekankan bahwa status IKN sudah diatur dalam undang-undang dan karenanya prosesnya tetap harus dilakukan secara sistematis. Namun ia mendukung perlunya evaluasi yang transparan dan terbuka.

“Saya kira pembangunan IKN ini karena sudah ada undang-undangnya memang perlu dibuat catatan-catatan. Evaluasi ini harus dilakukan terlebih dahulu, kemudian hasil evaluasi itu harus disampaikan kepada publik,” kata Azhar.

red
Arsip foto - Suasana KIPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jangan Menjadi Beban Masyarakat Kaltim

Namun di sisi lain, Peneliti JATAM, Mareta Sari memperingatkan agar proyek IKN tidak menjadi beban publik yang dibebankan kepada rakyat. Ia menyebut banyak proyek nasional yang mangkrak karena buruknya perencanaan dan komunikasi publik.

“Jangan menjadikan IKN seperti gedung-gedung atau tempat-tempat proyek-proyek nasional lainnya yang kemudian dibiarkan begitu saja tanpa tanggung jawab,” tegas Mareta.

Ia juga menyoroti minimnya keterlibatan publik sejak awal wacana pemindahan Ibu Kota.

“Kami menolak IKN karena tidak ada kajiannya yang terbuka untuk publik. Sampai tiga tahun kami mengajukan informasi juga kami nggak dapat,”tambahnya.

Langkah pertama yang paling mendesak adalah evaluasi menyeluruh. Bagi Mareta, ini soal masa depan Indonesia, bukan sekadar soal fisik bangunan.

“Evaluasi tidak hanya soal pembangunannya, tidak hanya soal pendanaannya, tapi bagaimana ini dibaca sebagai masa depan Indonesia”, tuturnya.

Dengan target anggaran Rp466 triliun hingga 2045 dan lahan lebih dari 265 ribu hektare yang telah dialokasikan, masa depan IKN kini berada di titik kritis.

“Saya kira mau diberhentikan atau dilanjutkan itu nanti dulu. Yang terpenting adalah evaluasi yang terbuka”, bebernya.

Anggaran Pembangunan IKN hingga 2028 disetujui Rp48,8 triliun

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengatakan anggaran pembangunan IKN yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, hingga 2028 disetujui sekitar Rp48,8 triliun.

"Kepala negara telah setujui kebutuhan anggaran pembangunan IKN hingga 2028 sekitar Rp48,8 triliun," ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ketika ditanya menyangkut kelanjutan pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/7/2025) dikutip dari ANTARA.

Dana tersebut, menurut Basuki, digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan strategis tahap kedua yang menjadi fondasi IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.

red
Bus listrik layanan antar jemput melintasi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (5/7/2025). Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebut bahwa pihaknya membangun sebanyak tujuh paket pekerjaan peningkatan kualitas jalan sepanjang 12,3 kilometer di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan anggaran sebesar Rp3,042 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho


Anggaran kelanjutan pembangunan IKN dikucurkan setiap tahun dan pada 2026 ditetapkan Rp5,05 triliun. Tetapi Otorita IKN mengusulkan tambahan anggaran Rp16,13 triliun, ujar dia.

"Kami usulkan tambahan anggaran untuk 2026 Rp16,13 triliun, di luar pagu indikatif yang ditetapkan Rp5,05 triliun. Agar (dapat) memenuhi (pembangunan) sesuai jadwal 2025-2026, Otorita IKN butuhkan anggaran dari Rp5,05 triliun ditambah Rp16,13 triliun, menjadi Rp21,18 triliun pada 2026," kata Basuki.

Ia mengatakan usulan tambahan dana pelaksanaan pembangunan pada 2026 tersebut untuk memastikan kelanjutan pembangunan IKN tahap kedua, yang meliputi pembangunan perkantoran dan hunian lembaga legislatif dan yudikatif beserta ekosistem pendukung lainnya.

Usulan tersebut, menurut Basuki, disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan melalui Surat Kepala Otorita IKN Nomor B.132/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 Tanggal 4 Juli 2025.

“Otorita IKN dan Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan pembangunan ekosistem yudikatif dan legislatif rampung dan operasional pada 2028,” kata Basuki.

Strategi pembangunan IKN dilakukan secara bertahap dalam lima tahap dari tahun 2022 hingga 2045, yang akan dirinci dalam rencana induk detail dan komprehensif.

Obrolan lengkap episode ini bisa diakses di Youtube Ruang Publik KBR Media

Baca juga:

Di Balik Keputusan IKN Batal Gelar HUT RI ke-80: Apakah Hanya Alasan Fokus Pembangunan Semata?

IKN
Ibu Kota Nusantara
Moratorium
Nasdem

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...