Tindakan Bupati Indramayu Lucky Hakim dinilai melanggar kesantunan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Penulis: Hoirunnisa
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai tindakan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi ke Jepang tanpa izin sebagai cerminan gagalnya retret kepala daerah.
Menurutnya, peristiwa ini membuktikan nilai-nilai kepemimpinan yang etis dan akuntabel gagal ditanamkan dalam kegiatan tersebut.
"Saya melihat ini memang ada indikasi kuat gagalnya retret itu gitu. Jadi mereka, nah ini saya melihat apakah tata kelola retret ini betul-betul dipahami oleh pesertanya, atau kemudian juga retret ini kemudian oleh publik dipahami seperti hanya seremonial dan seolah-olah buang-buang anggaran, tidak memengaruhi apa istilahnya karakter watak dari kepala daerah yang itu cenderung arogan, perilaku koruptif," ujar Trubus kepada KBR, Minggu (6/4/2025).
Meski perjalanan menggunakan dana pribadi, kata Trubus, tindakan Lucky Hakim tetap melanggar kesantunan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Etika jabatan tak boleh dikesampingkan. Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal keteladanan," tegasnya.
Trubus menilai lemahnya sanksi dan ketidaktegasan pemerintah pusat turut berkontribusi dalam munculnya kasus serupa.
Ia mendorong agar Kemendagri dan DPRD tidak sekadar mengingatkan, tetapi memberikan sanksi nyata kepada bupati yang bersangkutan, termasuk opsi penonaktifan sementara agar tugas-tugas kepala daerah bisa dijalankan oleh wakilnya.
Ia meyarankan retret kepala daerah dievaluasi menyeluruh, tidak hanya dari sisi penyelenggaraan, tapi juga dampaknya terhadap karakter dan kepemimpinan peserta.
"Untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, misalnya untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan saja dulu sebagai bupati. Ya misalnya kasih sanksi setahun," kata Trubus.
Baca juga:
- Konsep Reret Kepala Daerah Gelombang Dua Lebih Sederhana
- Dugaan Korupsi dalam Penyelenggaraan Retret Kepala Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta Lucky Hakim memberikan penjelasan langsung terkait dengan perjalanannya ke Jepang tanpa izin.
"Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung," kata Bima, Senin (7/4/2025), dikutip dari ANTARA.
Aturan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Sanksi bagi pelanggar ditulis dalam Pasal 77 ayat (2), yakni sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.