indeks
Dugaan Korupsi dalam Penyelenggaraan Retret Kepala Daerah

Laporan ini mencakup sejumlah temuan yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran, konflik kepentingan, dan ketidakpatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa.

Penulis: Siska Mutakin

Editor: Muthia Kusuma

Google News
Kepala daerah
Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (FOTO: ANTARA/Aditya Pradana)

KBR, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan retret atau pembekalan kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (28/2/2025). 

Laporan ini mencakup sejumlah temuan yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran, konflik kepentingan, dan ketidakpatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa.

Hal itu diampaikan oleh perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra kepada KBR, Jumat (28/2).

Nisa menduga adanya penyalahgunaan anggaran, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 11 Februari 2025, biaya penyelenggaraan retret ini seharusnya dibagi antara APBN dan APBD.

“Namun, biaya yang dibebankan kepada APBD lebih tinggi dari seharusnya. Jadi biaya akomodasi dan juga konsumsi itu harus dibayarkan masing-masing kepala daerah mencapai Rp2.750.000 per orang untuk 8 hari. Yang mana ketika kita totalkan itu berarti sekitar Rp11 miliar untuk 503 kepala daerah,” ucap Annisa kepada KBR, Jumat, (2/28/2025).

Baca juga:

Annisa menegaskan tidak ada aturan ataupun regulasi yang sah yang mengakibatkan para kepala daerah harus ikut atau wajib ikut dalam retret kepemimpinan ini. Menurutnya, dengan kewajiban ini akhirnya menimbulkan beban yang tidak semestinya dikeluarkan oleh daerah.

Annisa mengungkapkan adanya konflik kepentingan terkait dengan PT Lemba Tidar Indonesia (LTI), perusahaan yang mengelola lokasi kegiatan dan kemungkinan besar juga berperan sebagai event organizer.

Ia menduga PT LTI memiliki hubungan langsung dengan Partai Gerindra, di mana komisaris utama dan direktur utamanya adalah kader partai tersebut, yang memunculkan dugaan pelanggaran prinsip pengadaan barang dan jasa yang transparan.

“Karena tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa. Nah, itu di masalah yang merupakan titik ketiga dari laporan kami. Untuk pelaksanaan mekanisme barang dan jasa itu semuanya sudah jelas,” ucapnya.

Annisa mengungkapkan pengadaan layanan untuk kegiatan ini dilakukan secara langsung tanpa melalui prosedur lelang yang diwajibkan untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 tahun 2018. Hal ini mengindikasikan adanya manipulasi anggaran yang dapat merugikan keuangan negara.

Sebagai langkah tindak lanjut, Annisa menjelaskan PBHI akan mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini dan memastikan proses dilakukan secara transparan. PBHI juga berencana melaksanakan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait potensi kerugian negara yang muncul dari kegiatan ini.

PBHI
Korupsi
Retret Kepala daerah
KPK

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...